MENGGUGAT NALAR DOKTOR HUKUM: ANTARA PRESUMSI DAN ASUMSI YANG MENYESATKAN

 

 

 

Sebuah opini yang dimuat dalam salah satu media yang ditulis Elias Sumardi Dabur, berjudul “Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidanakan.” satu pertanyaan mendasar. Apakah yang disampaikan Edi Hardum kepada publik itu benar-benar berpijak pada fakta, ataukah sekadar asumsi yang dibungkus jubah intelektualitas?

 

Fakta yang sudah tercatat di media dan tidak bisa dihapus begitu saja Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. menyatakan secara terbuka kepada salah satu media “Saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati, mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia.” Ia kemudian menutup pernyataannya dengan kalimat yang sangat tegas: “Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat.” Kalimat itu bukan sebuah pertanyaan. Bukan pula sebuah himbauan akademis. Kalimat itu adalah vonis yang diucapkan di hadapan publik, oleh seseorang yang menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana, terhadap seseorang yang belum pernah diperiksa, apalagi diadili.

 

Letak persoalan yang sesungguhnya bukan soal apakah narasumber bisa dipidanakan atau tidak, sebagaimana yang menjadi pokok argumentasi Elias Dabur dalam opininya. Pertanyaan yang lebih mendasar, lebih jujur, dan lebih penting untuk dijawab adalah apakah seorang Doktor Hukum Pidana yang setiap harinya mengajar mahasiswa tentang asas legalitas, asas praduga tak bersalah, dan standar pembuktian pidana layak secara moral menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kepada media massa dengan menyeret nama seseorang yang belum pernah disentuh proses hukum? Pertanyaan itu tidak butuh seorang ahli hukum untuk menjawabnya. Siapa pun yang punya nurani bisa menjawabnya.

 

Elias dalam opininya berusaha keras membangun argumentasi bahwa pernyataan Edi Hardum dilindungi oleh doktrin exceptio veritatis karena berdiri di atas fakta-fakta hukum yang sudah ada seperti audit Inspektorat dan pemeriksaan Kejaksaan. Tetapi argumentasi itu runtuh begitu kita membaca lebih teliti pengakuan Edi Hardum sendiri. Edi mengakui secara terbuka bahwa informasi tentang istri Bupati yang meminta wartawan mencabut berita dan memberikan uang adalah informasi yang masih bersifat dugaan dan perlu diklarifikasi soal kebenarannya. Jadi Edi sendiri yang membatalkan doktrin exceptio veritatis yang dipakai Elias untuk membelanya. Tidak ada kebenaran yang bisa dibuktikan dari informasi yang sumber pencetusnya sendiri mengakui belum terverifikasi. Exceptio veritatis mensyaratkan kebenaran yang dapat dibuktikan bukan dugaan yang diakui sendiri masih mengambang.

 

Edi Hardum adalah Doktor Ilmu Hukum Pidana. Bukan orang awam. Bukan aktivis jalanan yang baru belajar membaca undang-undang. Ia adalah seseorang yang paling paham bahwa Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru menetapkan standar alat bukti yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dikaitkan dengan suatu perkara pidana. Ia paling paham bahwa informasi dari sumber internal yang tidak dapat diidentifikasi secara hukum bukan alat bukti, ia tidak lebih dari gossip yang diberi kemasan akademik.

 

Edi Hardum membangun sebuah silogisme yang berawal dari asumsi tidak terverifikasi, kemudian menarik kesimpulan yang seolah-olah bersifat kausalitas logis. Dalam ilmu logika, ini disebut non sequitur kesimpulan yang tidak mengikuti premis. Dalam ilmu hukum pidana yang diajarkan Edi sendiri di kampus, ini adalah pelanggaran paling mendasar terhadap prinsip in dubio pro reo dalam keraguan, berpihak kepada yang diduga bersalah, bukan sebaliknya. Seorang Doktor Hukum Pidana yang mengajarkan in dubio pro reo kepada mahasiswanya, tetapi dalam praktik publiknya membangun kesimpulan bersalah dari rantai asumsi yang belum terbukti dan sedang mempertontonkan kontradiksi yang seharusnya memalukan secara intelektual.

 

Asas praduga tak bersalah bukan hiasan dinding ruang kuliah. Ia adalah benteng terakhir yang melindungi setiap warga negara dari kesewenang-wenangan, termasuk dari kesewenang-wenangan yang datang berbalut jubah akademik dan gelar doktoral. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang disangka wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meldyanti Hagur belum pernah diperiksa sebagai saksi. Namanya tidak ada dalam berkas perkara Jefrin Haryanto yang sedang berjalan di Kejari Manggarai. Tidak ada satu pun alat bukti yang secara sah menghubungkan namanya dengan aliran dana dalam perkara itu. Namun Edi Hardum telah menempatkan namanya di hadapan publik sebagai pihak yang diduga menerima uang korupsi dan melindungi pelaku sebuah stigma yang tidak akan hilang lalu dibungkus dengan berkilah bahwa pernyataannya bersifat hipotetis.

 

Dalam hukum, ada jarak yang sangat jauh antara presumsi dan asumsi. Presumsi adalah dugaan yang lahir dari fakta konkret yang dapat diverifikasi dan diuji. Asumsi adalah dugaan yang lahir dari informasi yang belum terbukti, belum diverifikasi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang pertama adalah fondasi hukum yang kokoh. Yang kedua adalah pasir hisap yang bisa menelan kehormatan siapa saja yang namanya terperosok ke dalamnya. Edi Hardum memilih berdiri di atas asumsi, menyebutnya sebagai informasi, membungkusnya dengan kalimat hipotetis, lalu melemparkannya kepada publik seolah-olah sudah menjadi sebuah kebenaran. Itulah yang perlu dipertanggungjawabkan sebagai profesi yang ia emban, kepada mahasiswa yang ia didik, dan kepada publik yang ia ajak berpikir dengan logika hukum yang cacat.

 

Jika memang ada bukti, jalannya sudah sangat jelas serahkan kepada penyidik, minta pengujian melalui proses hukum yang resmi, dan biarkan fakta berbicara di hadapan persidangan. Bukan disebarkan ke media dengan seruan “stop lindungi penjahat,” lalu ketika ditagih pertanggungjawaban, berlindung di balik kata “dugaan” dan “belum terverifikasi.” Hukum tidak butuh drama. Hukum butuh bukti. Dan seorang Doktor Hukum Pidana, seharusnya tahu perbedaan antara keduanya.

 

 

Penuli: Marsel Ahang, S.H

Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai