Ada sesuatu yang lebih berbahaya dari seorang awam yang tidak tahu hukum. Ia adalah seorang yang tahu hukum, fasih berbicara tentang hukum, bahkan mengajarkan hukum kepada orang lain tetapi memilih untuk melanggar ruhnya ketika sedang berdiri di hadapan publik. Itulah potret yang paling tepat untuk menggambarkan perilaku Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. dalam rentetan pernyataannya yang menjadi polemik di Manggarai beberapa hari terakhir ini.
Sebuah fakta yang tidak bisa dibantah. Edi Hardum sebelumnya mengutarakan kepada media bahwa aliran dana kasus Jefrin Haryanto diduga sampai ke istri Bupati Manggarai, dengan seruan “Stop Lindungi Penjahat!” Kalimat itu bukan dibisikkan di lorong gelap. Ia diterbitkan, disebarluaskan, dan dibaca oleh ribuan orang. Namun kemudian, ketika Bupati Manggarai Hery Nabit menyatakan akan melaporkan Edi ke polisi pada 27 Mei 2026 mendatang, Edi berbalik dan menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh Bupati Hery Nabit dan istrinya melindungi Jefrin Haryanto, serta tidak menuduh mereka menerima aliran uang. Dua pernyataan yang berseberangan ini tidak butuh seorang ahli hukum untuk menilainya cukup dengan nalar sehat seorang warga biasa.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah pengakuan Edi sendiri tentang sumber informasinya. Edi menjelaskan bahwa komentarnya semata-mata didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi bahwa istri Bupati, Meldyanti Hagur, diduga meminta seorang wartawan mencabut berita soal Jefrin Haryanto, dan memberikan uang ketika permintaan itu ditolak. Jadi dengan kata lain, seorang Doktor Hukum, yang setiap harinya mengajarkan mahasiswa bahwa fakta hukum harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, justru membangun pernyataan publiknya di atas informasi yang belum ia verifikasi sendiri. Ini bukan standar ganda. Ini adalah keruntuhan standar.
Edi berdalih bahwa pernyataannya bersifat hipotetis, dibungkus konstruksi kalimat “kalau informasi itu benar adanya.” Ia menyatakan bahwa kalau informasi itu benar adanya, maka diduga kuat istri Bupati menerima aliran dana itu dan patut diduga untuk menggolkan Jefrin Haryanto jadi Kepala Dinas Kesehatan Manggarai. Saya ingin bertanya kepada Pak Doktor dengan bahasa yang paling sederhana: sebuah kalimat yang menyebut nama seseorang secara spesifik, dikaitkan dengan aliran dana korupsi, lalu disebarluaskan melalui media massa apakah benar-benar menjadi “hipotetis” hanya karena diawali kata “kalau”? Dalam logika hukum yang sehat, kata “kalau” tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetralkan dampak dari tuduhan yang terkandung di dalamnya. Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dapat dikenai pidana pencemaran. Tidak ada pasal pengecualian yang menyebut bahwa tuduhan diawali kata “kalau” menjadi kebal hukum.
Lebih jauh, Edi Hardum menyatakan bahwa ia merasa terpanggil membangun daerah Manggarai dengan memberikan komentar yang disebutnya sebagai komentar terukur. Kata “terukur” adalah pilihan yang menarik. Dalam kamus hukum dan etika profesi, sebuah pernyataan bisa disebut terukur apabila didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, disampaikan kepada forum yang tepat, dan tidak mengorbankan kehormatan seseorang yang belum terbukti bersalah. Pernyataan yang diakui sendiri bersumber dari informasi yang belum terverifikasi, disebarkan ke media massa, dan mengaitkan nama seseorang dengan narasi korupsi sama sekali tidak memenuhi satu pun dari kriteria itu.
Asas praduga tak bersalah bukan sekadar prinsip yang tercetak indah dalam buku-buku hukum acara. Ia adalah tembok pelindung terakhir bagi setiap warga negara dari kesewenang-wenangan termasuk dari kesewenang-wenangan yang berbalut jubah intelektualitas. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Prinsip itu tidak hanya mengikat hakim. Ia mengikat siapa pun apalagi seorang akademisi dan praktisi hukum yang turut berpartisipasi dalam pembentukan opini publik tentang seseorang yang belum diadili.
Gelar doktor adalah mahkota akademik yang diraih melalui kerja keras bertahun-tahun. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Namun gelar tidak otomatis menghadirkan nurani. Gelar tidak otomatis menjamin integritas dalam setiap kata yang diucapkan. Dan gelar pasti tidak bisa menjadi tameng ketika seseorang secara sadar memilih menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi membangun narasi di ruang publik. Justru sebaliknya semakin tinggi gelar yang disandang seseorang, semakin besar tanggung jawab moral yang ia emban atas setiap kata yang keluar dari mulutnya. Karena publik mempercayai kata-katanya lebih dari kata-kata orang biasa. Dan kepercayaan publik adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan.
Jika benar Edi Hardum merasa memiliki informasi yang cukup kuat, jalannya sudah jelas dan tidak perlu dicari jauh-jauh serahkan kepada penyidik, minta pengujian di hadapan proses hukum yang resmi, dan biarkan alat bukti yang sah berbicara sebagaimana amanat Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025. Bukan disebarkan ke media dengan narasi provokatif, lalu ketika diperhadapkan dengan konsekuensinya, berkilah bahwa itu semua hanyalah “dugaan” dan “komentar terukur.”
Hukum tidak butuh panggung. Hukum butuh kebenaran. Dan kebenaran hanya bisa dibangun di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan di atas informasi yang bahkan pencetusnya sendiri mengakui belum ia verifikasi. Ketika seorang doktor hukum tidak lagi mampu membedakan keduanya atau lebih buruk lagi, mampu membedakannya namun tetap memilih jalan yang salah maka yang hilang bukan hanya nalar. Yang hilang adalah nurani.
Penulis : Marsel Ahang, S.H
(Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai)