BEM UIR SOROTI “BLACKOUT SUMATERA” : MENDESAK PLN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN MASYARAKAT

 

 

Pulau Sumatera di hadapi dengan situasi pemadaman listrik secara menyeluruh atau “Blackout” pada Jumat, 22 Mei 2026. Sejumlah provinsi dan wilayah seperti Jambi, Riau, Sumbar, Sumut hingga aceh terkena dampak dari pemadaman listrik ini. Gangguan ini memberikan dampak dan mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Terutama pada aktivitas UMKM yang berdampak langsung akibat dari blackout ini.

 

Peristiwa blackout ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bentuk persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik dan sistem ketenagalistrikan nasional. Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang keberlangsungannya wajib dijamin oleh negara melalui penyelenggara layanan ketenagalistrikan.

 

BEM UIR melalu Kementerian Hukum dan Ham menegaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus bertanggung jawab atas pemadaman listrik atau balckout yang terjadi di beberapa hari yang lalu. Karena pemadaman listrik ini telah menganggu dan memberikan dampak langsung di berbagai sektor, dari sektor UMKM hingga berdampak pada sektor pelayanan publik.

 

“Kami memandang bahwasannya blackout di pulau sumatera ini adalah bentuk dari kegagalan PLN untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat Sumatera. Dan blackout ini bukan gangguan teknis biasa, terkhususnya di Kota Pekanbaru, blackout ini menggangu secara langsung di berbagai sektor, selain sektor aktivitas rumah tangga, hal Ini berdampak kepada sektor usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) hingga sektor pelayanan publik lainnya.” Ujar Fauzan Satya Ramadhan selaku Menteri Hukum dan HAM BEM UIR.

 

Blackout yang terjadi di sumatera ini menyebabkan banyak pedagang umkm yang mengalami kerugian. Banyak pelaku usaha mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas operasional, terganggunya jaringan komunikasi, rusaknya peralatan elektronik, hingga lumpuhnya pelayanan publik di berbagai daerah. Oleh sebab itu, PLN tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, tetapi juga harus bertanggung jawab secara konkret melalui pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar mutu pelayanan yang berlaku.

 

“PLN tidak cukup hanya menyampaikan minta maaf saja kepada masyarakat, melainkan PLN juga harus memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh masyarakat terhadap blackout di beberapa hari lalu. Pemberian kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas terganggunya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan listrik yang layak. Negara dan penyelenggara layanan publik tidak boleh mengabaikan dampak yang ditanggung masyarakat akibat kelalaian maupun lemahnya sistem mitigasi kelistrikan.” Tambahnya.