Ketika Gelar Akademik Tak Cukup: Menyoal Logika Hukum yang Cacat dalam Pernyataan Edi Hardum

 

 

 

Dalam dinamika hukum dan ruang publik, seorang advokat sekaligus pengajar hukum pidana semestinya menjadi contoh teladan dalam menggunakan bahasa hukum yang tepat, terukur, dan bertanggung jawab. Namun apa yang ditunjukkan oleh Siprianus Edi Hardum dalam rangkaian pernyataannya kepada media justru memperlihatkan ironi yang menyedihkan seorang yang mengaku paham hukum, justru terjebak dalam logika hukum yang cacat dan penuh kontradiksi.

 

Edi Hardum dalam klarifikasinya yang dimuat salah satu media pada 23 Mei 2026 menyatakan bahwa dirinya “tidak menuduh Bupati Heri Nabit dan istrinya melindungi Jefrin Haryanto, serta tidak menuduh mereka menerima aliran uang.” Pernyataan ini sungguh mengejutkan dan patut dipertanyakan. Jika memang tidak ada tuduhan, lalu apa gerangan tujuan dari pernyataan sebelumnya yang menyebut nama istri Bupati Manggarai dalam konteks dugaan aliran dana korupsi DAK nonfisik? Di sinilah letak cacat nalar yang paling mendasar: seseorang berbicara seolah menuduh, namun ketika diperhadapkan dengan konsekuensi hukumnya, ia berkilah bahwa pernyataannya bersifat hipotetis. Ini bukan kehati-hatian hukum. Ini adalah inkonsistensi yang mencerminkan ketidaksiapan bertanggung jawab atas setiap kata yang telah diucapkan.

 

Edi Hardum menyebut pernyataannya bersifat hipotetis dengan konstruksi kalimat “kalau informasi itu benar adanya, maka patut diduga.” Dalam logika hukum yang sehat, sebuah pernyataan hipotetis yang disebarluaskan melalui media massa kepada publik tidak serta-merta terbebas dari tanggung jawab hukum hanya karena dibungkus kata “kalau” atau “diduga.” Hukum pidana tidak mengenal imunitas retorika. Pasal 433 KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dengan tegas mengatur bahwa pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain di muka umum dengan menuduhkan suatu hal.

 

Lebih dari itu, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE melalui Pasal 27A juga menegaskan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik merupakan delik yang dapat dikenai sanksi pidana. Konstruksi kalimat “hipotetis” tidak dapat dijadikan tameng hukum (legal shield) apabila dampak publikasinya nyata-nyata mencederai nama baik dan menghakimi seseorang yang belum terbukti bersalah di hadapan hukum.

 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah pengakuan Edi Hardum sendiri bahwa informasi yang ia jadikan dasar pernyataannya masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi. Ia menyebut informasi tersebut berasal dari sumber yang mengklaim istri Bupati Manggarai meminta wartawan mencabut berita, bahkan disebut ada dugaan pemberian uang kepada wartawan melalui perantara. Namun Edi sendiri mengakui bahwa informasi tersebut “masih dugaan dan perlu diklarifikasi soal kebenarannya.” Pertanyaannya adalah, jika informasi itu diakui sendiri belum terverifikasi, mengapa disampaikan kepada media sebelum diverifikasi?

 

Di sinilah standar ganda yang sangat mencolok: seorang akademisi hukum yang di ruang kuliah pasti mengajarkan bahwa penentuan fakta hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dianut dalam pembaruan hukum acara pada UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), justru dalam praktiknya melempar rumor yang belum terverifikasi ke publik seolah-olah sudah menjadi kebenaran materiil.

 

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar jargon akademik yang diajarkan di bangku kuliah. Ia adalah roh dari seluruh sistem peradilan pidana Indonesia, yang secara eksplisit dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan kembali dipertegas secara konsisten dalam spirit pembaruan KUHP Nasional serta KUHAP Baru. Prinsip ini mengikat bukan hanya hakim dan jaksa, tetapi juga setiap orang yang berpartisipasi dalam wacana hukum di ruang publik; terlebih seorang advokat dan pengajar hukum yang seharusnya menjadi garda utama penjaga nilai-nilai tersebut. Menyebut nama seseorang dalam narasi korupsi di hadapan media massa, betapapun dibungkus kata “hipotetis” atau “dugaan,” tetaplah berpotensi merusak reputasi dan martabat seseorang secara nyata dan permanen (irreparable damage).

 

Edi Hardum juga menyatakan tidak gentar dilaporkan ke polisi karena merasa tidak bersalah. Sikap itu tentu patut dihormati. Namun, keberanian menghadapi proses hukum tidak berbanding lurus dengan kebenaran materiil dari tindakan yang telah dilakukan. Seseorang bisa saja merasa benar secara subjektif, namun tetap dapat diproses secara hukum apabila perbuatannya secara objektif memenuhi unsur-unsur delik (tatbestand) yang diatur dalam undang-undang. Justru di sinilah ironi yang paling dalam: seorang pengajar hukum pidana tampaknya alpa bahwa dalam sistem hukum kita, penilaian tentang bersalah atau tidaknya seseorang bukan ditentukan oleh pembelaan sepihak pelaku, melainkan melalui proses pembuktian yang pengujiaannya dilakukan secara objektif di hadapan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

 

Gelar akademik dan jam terbang sebagai pengajar hukum seharusnya menjadi beban moral yang lebih berat, bukan justru menjadi tameng untuk berlindung di balik diksi-diksi hukum yang dipilih secara strategis demi menghindari tanggung jawab. Publik tidak membutuhkan wacana hukum yang bermain di wilayah abu-abu antara “menuduh” dan “tidak menuduh,” antara “informasi” dan “tuduhan,” antara “hipotetis” dan “fakta.” Publik membutuhkan teladan dari para ahli hukum yang berbicara dengan kejujuran intelektual dan keberanian moral untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan.

 

Kritik yang konstruktif, sebagaimana diklaim Edi Hardum, harus dibangun di atas fondasi fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan di atas informasi yang diakui sendiri belum terverifikasi. Hukum bukan panggung retorika. Hukum adalah instrumen keadilan yang mensyaratkan kejujuran, ketelitian, dan tanggung jawab. Jika gelar akademik dan pengalaman mengajar hukum pidana tidak mampu menginternalisasikan prinsip-prinsip dasar itu dalam setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik, maka yang perlu dipertanyakan bukanlah hanya kualitas argumennya, melainkan kualitas nalar hukum yang selama ini diajarkannya.

 

 

 

Penulis: Marsel Ahang, S.H.

(Advokat. LBH Nusa Komodo Manggarai)