Ruteng, Pernyataan pengacara Edi Hardum yang menuding adanya dugaan aliran dana korupsi DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur sampai ke tangan Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Hery Nabit, menuai respons keras dari pengacara Marsel Ahang. Menurutnya, pernyataan Edi Hardum tidak lebih dari sebuah asumsi yang dibungkus framing seolah-olah menjadi fakta hukum.
Marsel Ahang menegaskan bahwa apa yang dikemukakan oleh Edi Hardum terkait dugaan keterlibatan istri Bupati Manggarai dalam menerima aliran dana Jefrin Haryanto sama sekali tidak berdasar secara hukum. Pernyataan tersebut, kata Marsel, hanyalah opini yang dibangun di atas informasi yang belum terverifikasi dan belum pernah diuji di hadapan proses hukum yang resmi.
“Apa yang disampaikan oleh Edi Hardum itu bukan fakta hukum. Itu asumsi yang diframing seolah-olah sudah menjadi kebenaran. Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dituduh menerima aliran dana hanya berdasarkan informasi dari sumber yang tidak jelas dan belum diverifikasi oleh penyidik. Tuduhan baru bisa dijadikan dasar hukum jika sudah ada alat bukti yang sah sesuai Pasal 1Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP,” tegas Marsel Ahang.
saat dihubungi tim media
Marsel mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence adalah fondasi utama yang harus dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk oleh seorang pengacara sekalipun. Melontarkan tuduhan yang mengaitkan nama seseorang dengan perkara pidana tanpa dasar bukti yang kuat, justru berpotensi melanggar rambu-rambu hukum itu sendiri, termasuk ancaman delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 433 KUHP maupun ketentuan dalam UU ITE apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui platform digital.
“Edi Hardum adalah seorang pengacara yang semestinya paham betul bahwa di negara hukum ini, seseorang baru bisa disebut bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melempar tuduhan di ruang publik dengan narasi yang provokatif tanpa alat bukti yang cukup bukan hanya tidak etis secara profesi, tapi juga bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujar Marsel Ahang dengan tegas.
Lebih lanjut, Marsel Ahang menyatakan bahwa Meldyanti Hagur tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan perkara dugaan korupsi DAK nonfisik yang kini menjerat Jefrin Haryanto. Menurutnya, mengaitkan nama istri Bupati Manggarai dengan perkara ini semata-mata hanya berdasarkan informasi dari sumber internal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan publik.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun alat bukti yang secara sah dan meyakinkan membuktikan bahwa Meldyanti Hagur menerima aliran dana dari Jefrin Haryanto. Jika Edi Hardum memiliki bukti, silakan serahkan kepada penyidik. Jangan justru bermain di opini publik dan membangun framing yang menyudutkan seseorang yang belum terbukti bersalah,” tambah Ahang.
Marsel Ahang menilai pola yang digunakan Edi Hardum dalam menyampaikan pernyataan kepada publik lebih menyerupai strategi membangun tekanan opini ketimbang perjuangan penegakan hukum yang sesungguhnya. Hal ini, menurutnya, justru berbahaya bagi kepastian hukum dan berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Hukum harus bicara melalui fakta dan bukti, bukan melalui narasi yang dibangun di atas dugaan. Saya meminta Edi Hardum untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang justru mengaburkan substansi perkara,” tutup Ahang.
Penulis/Editor: By Selidikkasus.com