PEKERJA PT.WIN WIN TRAVEL GOODS TECHNOLOGIES MEMBENTUK FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA PERJUANGAN PUK FSPIP UNTUK PERJUANGAKAN NASIB PEKERJA DI PERUSAHAAN

Jepara,18 Mei 2026 Puluhan Pekerja PEKERJA PT.WIN WIN TRAVEL GOODS TECHNOLOGIES BENTUK SERIKAT PEKERJA INDONESIA PERJUANGAN PUK FSPIP Untuk Perjuangkan Nasib Pekerja diPerusahaan, berawal dari Banyaknya Permasalahan dan Keluhan dari Pekerja, Ucap dari Yassinta selaku Ketua PUK FSPIP dan kami memutuskan untuk berjuang Bersama FSPIP dan kami resmi daftarkan ke Kantor Dinas Koperasi UKM Dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dan tercatat dengan Nomor bukti pencatatan : 125/OP-SP/DAFT/V/2026, tanggal 13 Mei 2026, yang telah di Tanda tangani Oleh Kadis Kopukmnakertans Kab.Jepara Bapak ZAMRONI LESTIAZA, A.P., M.Si

Dalam Keteranganya Yassinta akan terus berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan dan Perlindungan Hukum untuk Anggota FSPIP dan Keluarganya.

Dalam kesempatan yang sama Karmanto,S.H.,M.H selaku Ketua Umum DPP FSPIP KBBI mengucapkan Selamat dan sukses atas Tercatatnya PUK FSPIP PT.Win Win Travel Goods Technologies yang berada di Kabupaten Jepara , kami akan mengawal perjalanan Berorganisasi di tinggat perusahaan dan memastikan tidak ada upaya Intimidasi , Diskriminasi , Mutasi , Demosi , PHK , Pengurangan Upah dan Juga Kampanye Anti Serikat Pekerja FSPIP karena hal tersebut Melanggar ketentuan Undang- Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja khususnya yg tersebut dalam pasal 28 J.o Pasal 43 dan pelanggaran tersebut bisa di pindana Penjara 5 tahun dan denda 500 juta. Kami berharap dengan terbentuknya serikat pekerja di PT.Win Win Travel Goods Techologies bisa menjadi alat perjuangan untuk mendapatkan kesejahteraan dan Pelindungan Hukum.

Tentu kami juga berharap hubungan industrial yang ada di perusahaan bisa harmonis dan berkeadilan.

(Krm)