Oleh:
Marsel Ahang, S.H.
Advokat LBH Nusa Komodo, Manggarai , NTT
Pada Rabu, 13 Mei 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi panggung sebuah drama hukum yang menghentak nurani bangsa. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman penjara 18 tahun atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar ditambah Rp4,87 triliun, sehingga total kewajiban mencapai Rp5,68 triliun. Angka-angka itu bukan sekadar nominal. Bagi publik yang mengikuti perkara ini dengan seksama, tuntutan tersebut terasa jauh melampaui batas proporsionalitas hukum dan memantik pertanyaan besar: apakah ini penegakan hukum yang sesungguhnya, ataukah sekadar pertunjukan kekuasaan yang menggunakan jubah hukum sebagai topeng?
Nadiem Makarim sendiri menyatakan rasa kekecewaannya yang mendalam usai mendengar tuntutan tersebut. Ia menyebutnya sebagai sesuatu yang “sangat, sangat, sangat mengecewakan” dan tidak masuk akal, karena ia dituntut lebih berat dari seorang pembunuh bahkan teroris. Lebih dalam lagi, Nadiem mempertanyakan substansi persidangan itu sendiri dengan bertanya, “Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan?” Ia mengakui bahwa dirinya hanya “patah hati karena cinta terhadap negara.” Kalimat itu bukan retorika kosong ia adalah ungkapan seorang warga negara yang pernah mengabdikan pikiran dan tenaganya, baik sebagai pengusaha maupun sebagai pejabat negara, namun kini merasakan bahwa sistem yang seharusnya menegakkan kebenaran justru terasa membelenggu dan tidak adil.
Sebelum mengenakan jas menteri, Nadiem Makarim adalah anak bangsa yang membangun mimpinya dari garasi rumah. Gojek yang ia dirikan pada 2010 telah berkembang menjadi perusahaan decacorn pertama Indonesia dengan valuasi lebih dari US$10 miliar, berkontribusi Rp55 triliun terhadap perekonomian nasional, dan terbukti meningkatkan taraf hidup jutaan mitra pengemudi, pedagang UMKM kuliner, serta tenaga kerja informal yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Jejak inovasi Nadiem bukan sekadar catatan bisnis ia adalah catatan kemanusiaan yang nyata dan terukur. Rekam jejak seperti ini bukan alasan untuk menghindar dari proses hukum, melainkan konteks yang wajib menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menimbang proporsionalitas hukuman secara adil dan bijaksana.
*Ketimpangan yang Menyakitkan: Membanding Angka, Membanding Keadilan*
Di sinilah kita harus berbicara jujur tentang konsistensi hukum di Indonesia. Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun angka kerugian terbesar dalam sejarah Republik Indonesia hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024. Hakim ketua Eko Aryanto bahkan menyatakan bahwa tuntutan jaksa selama 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. Artinya: seseorang yang menguras kekayaan alam dan uang negara senilai tiga ratus triliun rupiah dipandang “terlalu berat” jika dihukum 12 tahun sementara Nadiem Makarim dituntut 18 tahun atas kasus yang nilai dugaan kerugiannya tidak sampai seperduapuluh dari angka tersebut. Di mana letak logika dan proporsionalitas hukum dalam perbandingan yang semenyakitkan ini? Inilah cermin buram wajah peradilan kita yang harus dibenahi.
Ketimpangan ini bukan kasus tunggal, melainkan sebuah pola yang berulang dan mencerminkan kelemahan struktural sistem peradilan Indonesia. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun menyatakan bahwa vonis 6,5 tahun bagi Harvey Moeis dalam kasus kerugian Rp300 triliun “menusuk rasa keadilan masyarakat.” Bahkan dalam lingkaran kasus timah yang sama, Toni Tamsil yang melakukan obstruction of justice secara aktif menghalangi proses penyidikan hanya divonis 3 tahun penjara, dengan pertimbangan hakim bahwa terdakwa “bersikap sopan selama persidangan.” Kesopanan seorang terdakwa tidak pernah dan tidak boleh menjadi standar pemidanaan dalam negara hukum yang bermartabat. Pola ini mencerminkan apa yang oleh banyak pakar hukum disebut sebagai disparitas putusan yang akut: hukuman tidak berbanding lurus dengan beratnya kejahatan, melainkan bergantung pada faktor-faktor yang tidak terukur secara normatif.
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Tren Vonis Kasus Korupsi 2023, dari pemantauan terhadap 898 terdakwa yang disidangkan pada tingkat pertama sepanjang tahun itu, rata-rata tuntutan pidana hanya 4 tahun 11 bulan dan rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim bahkan lebih rendah lagi, hanya 3 tahun 4 bulan. Dalam konteks data ini, tuntutan 18 tahun terhadap Nadiem Makarim bukan saja anomali yang mencolok, tetapi juga sebuah pernyataan yang wajib dipertanyakan secara hukum: apakah tuntutan ini lahir dari fakta persidangan yang kokoh, ataukah ia adalah konstruksi tuntutan yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan standar pemidanaan yang berlaku secara umum di negeri ini?
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim bukan sekadar corong tuntutan jaksa. Berdasarkan standar independensi yudisial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diadopsi dari prinsip-prinsip internasional, independensi substantif hakim berarti bahwa dalam melaksanakan fungsi yudisialnya, hakim tidak tunduk pada apapun selain hukum dan hati nuraninya. Peradilan harus memutus dengan tidak memihak, berdasarkan fakta-fakta dan sesuai dengan hukum, tanpa pengaruh yang tidak tepat, bujukan, tekanan, ancaman, atau intervensi dari pihak mana pun. Hakim yang akan memutus perkara Nadiem Makarim memiliki hak penuh bahkan kewajiban konstitusional untuk tidak serta-merta mengamini tuntutan jaksa. Ia dapat dan harus mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara holistik, menimbang proporsionalitas hukuman, dan merumuskan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, bukan keadilan formal semata.
Secara hukum tuntutan jaksa adalah posisi satu pihak dalam perkara ia bukan putusan, bukan kebenaran mutlak, dan bukan mandat yang wajib diikuti hakim. Independensi hakim, sebagaimana dikaji oleh ICW dan berbagai akademisi hukum, bukan merupakan hak istimewa pribadi hakim, melainkan kewajiban yang dibatasi oleh asas-asas umum berperkara yang baik, norma hukum, kode etik, dan hak-hak para pihak yang berperkara. Artinya, kemerdekaan hakim dalam memutus justru adalah penjamin paling hakiki bagi setiap warga negara termasuk Nadiem Makarim untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Rakyat berharap kemerdekaan itu digunakan dengan seadil-adilnya: bukan sebagai alat untuk melunakkan tekanan kekuasaan, melainkan sebagai cahaya yang memandu ke arah kebenaran dan keadilan yang berkeadaban.
Warga negara biasa pun telah memahami bahwa ketidakadilan dalam pemidanaan korupsi berdampak jauh ke depan. Vonis yang tidak proporsional baik yang terlalu ringan maupun yang terlalu berat sama-sama merusak wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Di satu sisi, vonis ringan terhadap koruptor kakap mengirim pesan bahwa korupsi adalah risiko yang dapat dikalkulasi dan ditanggung. Di sisi lain, tuntutan yang tidak proporsional terhadap seseorang yang masih harus dibuktikan bersalahnya dapat menghancurkan individu, keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip equality before the law kesetaraan di hadapan hukum. Sejarah mencatat bahwa negara-negara yang gagal menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan proporsional adalah negara-negara yang pada akhirnya gagal menjaga kepercayaan rakyatnya sendiri.
*Seruan untuk Keadilan yang Sesungguhnya: Amanat bagi Majelis Hakim*
Tulisan ini tidak hadir untuk memutihkan siapa pun. Jika Nadiem Makarim terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan yang sahih dan sah secara hukum, ia harus mempertanggungjawabkannya sebagaimana siapa pun yang berdiri di hadapan hukum. Namun keadilan menuntut lebih dari sekadar pemidanaan: ia menuntut proporsionalitas, konsistensi, dan keberanian moral seorang hakim untuk memutus berdasarkan hati nurani dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan tekanan tuntutan. Kepada Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini: sejarah, nurani bangsa, dan jutaan rakyat Indonesia yang masih percaya pada keadilan. Jadilah hakim yang merdeka, yang berani, dan yang adil bukan sekadar hakim yang mengesahkan apa yang telah ditulis jaksa. Karena di situlah sesungguhnya letak martabat dan kehormatan peradilan Indonesia yang kita semua rindukan.