Diduga Tak Berimbang, Pemberitaan Suara Nusantara Disorot: Klarifikasi Ronal Jantur dan Marsel Ahang Perlu Dihadirkan

Foto ilustrasi

 

 

Ruteng, Pemberitaan media Suara Nusantara berjudul “Ungkap Dugaan Pemerasan, PH Emiliana Helni Sebut Peran Oknum Wartawan dan Oknum Advokat di Manggarai” menuai kritik dari kalangan jurnalis dan praktisi hukum di Manggarai Raya. Produk jurnalistik tersebut dinilai belum memenuhi prinsip dasar keberimbangan serta berpotensi membentuk opini publik yang tidak utuh.

 

Sorotan utama mengarah pada tidak dihadirkannya konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk wartawan BaneraTV Ronal Jantur maupun advokat yang dituding. Dalam praktik jurnalistik profesional, prinsip cover both sides merupakan keharusan untuk menjaga akurasi dan keadilan informasi.

 

Kode Etik Jurnalistik Indonesia secara tegas mengatur bahwa wartawan wajib menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ketika sebuah pemberitaan hanya bertumpu pada satu sumber tanpa verifikasi silang, maka validitas informasi patut dipertanyakan.

 

Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai belum menggambarkan konteks utuh dari perkara yang terjadi. Kasus yang melibatkan Emiliana Helni tidak berdiri semata pada dugaan pemerasan, tetapi berakar dari sengketa utang-piutang yang berkembang menjadi polemik publik dan proses hukum yang masih berjalan.

 

Terkait tawaran yang dilakukan Marsel Ahang kepada EH sebagai penasehat hukum memang benar adanya dan itu merupakan hal yang wajar sebagai seorang advokat. “menawarkan jasa pendampingan hukum adalah hak setiap advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi profesi advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat” pungkas Ahang kepada tim media Selidikkasus

 

Menurutnya, yang perlu diuji secara hukum bukanlah penawaran jasa itu sendiri, melainkan apakah terdapat unsur paksaan atau motif yang tidak patut. Oleh karena itu, generalisasi yang mengarah pada stigma negatif terhadap profesi advokat dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

 

 

Penulis/Editor: NTT