Labuan Bajo, Keputusan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang akhirnya mencabut sementara dan melonggarkan kembali pembatasan kuota 1.000 wisatawan per hari di Pulau Padar menjadi pengakuan tidak langsung bahwa kebijakan tersebut sejak awal bermasalah. Kebijakan yang resmi diterapkan per 1 April 2026 melalui aplikasi SiOra itu menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari pelaku wisata, wisatawan asing, hingga lembaga pengkaji kebijakan publik, karena dinilai merugikan perekonomian lokal dan mencoreng nama baik pariwisata Indonesia di mata dunia.
Sejak April 2026, BTNK resmi menerapkan pembatasan jumlah kunjungan maksimal 1.000 orang per hari atau sekitar 365 ribu wisatawan per tahun, sebagai langkah konservasi untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas wisata dan kelestarian ekosistem. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan itu justru memicu serangkaian insiden yang memalukan. Sejumlah wisatawan mancanegara ditolak melakukan trekking di Pulau Padar karena kuota harian telah terpenuhi, sementara sebagian dari mereka sudah tiba di lokasi dan telah membayar paket tur. Insiden itu viral di media sosial dan mengundang kecaman luas. BTNK akhirnya memberikan kelonggaran dengan menambah kuota sebanyak 200 tiket, dimungkinkan karena sistem kuota tersebut masih berada dalam tahap uji coba.
Yang membuat kebijakan ini semakin dipertanyakan adalah kenyataan bahwa aplikasi SiOra sebagai tulang punggung sistem kuota justru berulang kali bermasalah. Selama masa uji coba, pengaturan kunjungan melalui aplikasi SiOra sempat terkendala sistem sehingga pemesanan tiket justru melebihi kuota yang ditetapkan. Artinya wisatawan yang sudah memesan tiket secara sah pun tetap berpotensi ditolak di lapangan, sebuah ironi yang tidak bisa ditoleransi dalam industri pariwisata yang mengedepankan kepercayaan dan kenyamanan tamu.
Perlu dipahami lebih dalam siapa sebenarnya wisatawan yang datang ke Pulau Komodo. Sebagian besar turis mancanegara, terutama dari Eropa, menempuh perjalanan ribuan kilometer bukan sekadar untuk menikmati pemandangan alam biasa. Mereka datang dengan satu tujuan utama, menyaksikan langsung keajaiban alam yang tidak ada duanya di muka bumi ini, yaitu Komodo biawak raksasa purba yang hanya bisa ditemukan di Indonesia. Di Eropa, wisata alam berkelas dunia sudah berlimpah pegunungan Alpen yang megah, fjord Norwegia yang dramatis, hutan-hutan purba Skandinavia, hingga pantai-pantai eksotis Mediterania. Namun tidak satu pun dari destinasi itu menawarkan pengalaman berjumpa dengan “naga hidup” yang hanya ada di Pulau Komodo. Inilah keunikan yang tak tergantikan, sebuah keistimewaan biologis yang menjadikan TNK sebagai destinasi bucket list nomor satu bagi wisatawan dunia.
Wisatawan asing yang berkunjung ke TNK pada umumnya menjadikan Pulau Komodo sebagai tujuan inti perjalanan mereka ke Indonesia. Destinasi darat di Kabupaten Manggarai Barat mulai dari Bukit Cinta, Gua Rangko, hingga keindahan Kota Labuan Bajo hanyalah bonus perjalanan yang mereka nikmati sambil menunggu giliran berlayar ke kawasan komodo. Artinya, tanpa daya tarik komodo, kunjungan wisatawan asing ke seluruh kawasan Manggarai Barat bisa terpangkas drastis. Membatasi kuota sama halnya dengan memasang tembok besar di gerbang masuk salah satu keajaiban alam paling langka di dunia.
Marsel Ahang, Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), menyatakan keprihatinannya atas kebijakan pembatasan kuota yang dinilainya tidak berpihak pada kepentingan publik dan pelaku ekonomi lokal. Menurutnya, pencabutan sementara kuota oleh BTNK adalah bukti nyata bahwa kebijakan tersebut tidak matang sejak awal. “Pembatasan kuota wisatawan ke TNK secara kaku justru mengirimkan sinyal negatif kepada dunia bahwa Indonesia tidak siap menerima tamu. Wisatawan asing yang sudah jauh-jauh datang dari Eropa dengan biaya besar, tiba-tiba ditolak hanya karena kuota habis atau aplikasi error itu memalukan secara internasional dan merugikan citra pariwisata Indonesia, tegas Ahang.
Ahang juga menyoroti ketidakkonsistenan BTNK yang menggunakan alasan konservasi untuk membatasi wisatawan, namun di sisi lain membiarkan kepentingan investasi korporasi besar beroperasi di kawasan yang sama. Warga adat Ata Modo dalam audiensi dengan BTNK mempertanyakan hal serupa, jika pembatasan dilakukan karena kemunduran ekosistem, bagaimana mungkin izin investor untuk membangun resor di Pulau Padar tetap diloloskan. “Ini bukan soal konservasi semata, ini soal keadilan dan transparansi pengelolaan kawasan. BTNK harus berpihak pada wisatawan, pelaku wisata lokal, dan masyarakat Manggarai Barat secara keseluruhan,” tambah Ahang.
Lebih jauh, Ahang mengingatkan bahwa BTNK semestinya justru bersyukur dan mengapresiasi tingginya minat wisatawan untuk datang ke TNK. Semakin banyak wisatawan yang datang, semakin besar pendapatan yang masuk ke kas pengelola, termasuk koperasi yang berada di bawah naungan BTNK yang mengelola tarif dan pembayaran tiket masuk kawasan. “Membatasi tamu sama dengan membatasi rezeki masyarakat. BTNK harus sadar bahwa ramai-nya wisatawan adalah anugerah, bukan beban yang harus dibatasi dengan regulasi kaku,” ujarnya.
Ahang menutup pernyataannya dengan tegas: “Agar BTNK tidak kembali menerapkan pembatasan kuota kunjungan wisatawan yang bersifat kaku dan kontraproduktif ini. Kebijakan yang sudah terbukti bermasalah dan terpaksa dicabut sementara seharusnya menjadi pelajaran. Kelola Taman Nasional Komodo dengan lebih cerdas, lebih transparan, dan lebih berpihak pada rakyat bukan membatasi akses publik dengan regulasi yang justru menguntungkan segelintir pihak. Komodo adalah warisan dunia, dan dunia berhak untuk datang melihatnya.”
Penulis/Editor: by selidikkasus