PEKANBARU — Persatuan Mahasiswa Hukum Provinsi Riau (PERMAHRI) menyoroti serius peristiwa meninggalnya seorang karyawan pabrik SLS yang tertimbun tumpukan cangkang pada Rabu, 25 Maret 2026. Insiden tersebut dinilai tidak cukup dipandang sebagai kecelakaan kerja semata, melainkan perlu diusut secara hukum.
Ketua Umum PERMAHRI, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri.
“Peristiwa ini tidak bisa hanya dianggap sebagai musibah biasa. Harus ada investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan kerja,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, korban saat itu tengah merapikan tumpukan cangkang dan abu boiler di area pabrik. Namun, tumpukan material tersebut diduga longsor dan menimbun korban. Rekan kerja yang curiga dengan kondisi tumpukan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam kondisi tertimbun.
Korban sempat dievakuasi ke poliklinik perusahaan sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Taufik menilai, aktivitas dengan risiko tinggi seperti pengelolaan tumpukan material seharusnya dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan pengawasan maksimal.
“Material seperti cangkang dan abu boiler memiliki potensi bahaya. Oleh karena itu, penerapan SOP dan sistem pengamanan kerja menjadi hal yang wajib, bukan pilihan,” tegasnya.
PERMAHRI mendesak Dinas Tenaga Kerja serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap insiden tersebut.
“Jika ditemukan adanya kelalaian, maka harus ada penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan tenaga kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) juga mengatur secara jelas kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dan berakibat fatal, maka tidak menutup kemungkinan adanya sanksi, baik administratif hingga pidana, termasuk penghentian operasional perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, kasus ini juga dapat dikaji melalui ketentuan KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
PERMAHRI juga mengingatkan agar penyelesaian kasus tidak hanya berhenti pada pemberian santunan kepada keluarga korban, tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang jelas dan transparan.
“Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak yang harus dijalankan perusahaan. Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak terulang di kemudian hari,” tutupnya.