Palembang selidikkasus.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang berinisial KT dan RA.
KT merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, sedangkan RA adalah anaknya. Aksi penangkapan dilakukan pada hari Rabu (18/2/2026) terkait kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan daerah. Rabu (18/02).

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan bahwa OTT ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.


Menurut Ketut, kedua tersangka diduga telah menerima uang sebesar sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan yang menangani proyek tersebut.
“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” jelasnya.
Proyek irigasi yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar ini mengalami hambatan karena dugaan penyelewengan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang sebesar Rp 1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
“Selain menangkap ayah dan anak tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim,” tambahnya.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara seksama. Dari kasus ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan klarifikasi serta bukti yang lebih lengkap terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” pungkas Ketut Sumedana.
Leave a Reply