Sidang Kedua Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi & Saksi Korban Diakhir Berpelukan

 

*BANJARNEGARA*Selidikasus.con
Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Pejawaran Kabupaten Banjarnegara kejadian sepuluh bulan lalu tepatnya pada (12/2/2025) yang menimpa salah seorang korban bernama Aji Setiawan.hari ini memasuki sidang yang kedua kalinya

Sidang kedua kasus tersebut dilaksanakan dan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan negeri Banjarnegara pada Rabu (12/11/2025) dengan menghadirkan saksi dan saksi korban serta ke lima terdakwa. Sidang perkara Dengan nomer 84/PID.B/PN BNR/2025 berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum.

Proses pelaksanaan sidang tahap dua kasus penganiayaan tersebut yang berlangsung di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Banjarnegara pihak JPU dan Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH Dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH dengan Panitera Pengganti Eko, menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi dan saksi korban serta lima orang terdakwa.

Dalam sidang tersebut pihak hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi pada kepada pihak saksi dan mempertanyakan yang dialami saksi korban.

Saksi dan saksi korban saat di tanya oleh pihak Hakim dan jaksa Penuntut Yogi Abilio Pangestu, SH, MH menjelaskan sesuai apa yang saksi ketahui dan saksi korban juga memberikan keterangan sesuai apa yang dialami oleh saksi korban.

Sidang berjalan tertib dan kondusif, sehingga perjalanan sidang tersebut berlangsung dengan mulus, bahkan ketika hakim ketua mempertanyakan kepada kelima terdakwa perihal apa yang di katakan oleh pihak saksi dan saksi korban data ditanya hakim, pihak terdakwa membenarkan apa yang dijelaskan saksi dan saksi korban kepada hakim ketua dan jaksa Penuntut umum.

Bahkan ketika beberapa dokumen video di putar dihadapan persidangan pihak Saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman video kejadian ketika peristiwa itu terjadi

Usai sidang selesai, kelima terdakwa beserta pihak keluarga terdakwa menghampiri Saksi korban Aji Setiawan, dan saling berjabatan tangan memohon maaf dengan penuh rasa haru dan penyesalan dari terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses persidangan masih akan terus berlanjut pekan depan hingga ketok palu vonis putusan dari hakim pada sidang putusan. (Tim)