
Jakarta- Disampaikan oleh Tim Advokasi Amicus dalam keterangan tertulisnya (24/5) di Jakarta menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung.
“Kami para Advokat dalam Tim Advokasi Amicus mendukung Edaran tersebut. Menurut kami Edaran dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tsb telah mencerminkan pelaksanaan Sapta Karsa Hutama (Kode Etik Hakim Indonesia)” ujar Johan
Perwakilan lainnya, Yogi Pajar Suprayogi mengungkapkan pola hidup sederhana juga harus dibarengi dengan pelayanan yang efektif dan efisien
” Pola Hidup Sederhana tentunya harus juga dibarengi pelayanan yang efektif dan efisien juga, kalau bisa sidang on time mulainya. Selain itu Para Hakim diharapkan tetap menjaga prinsip ketidakberpihakan dan prinsip independesi” ujar Yogi
Perwakilan lainnya, Destiya Nursahar memuji langkah Mahkamah Agung
“Ini menjadi langkah yg tepat untuk menjaga kepercayaan publik karena Hakim merupakan penegak hukum dan pengawal keadilan sehingga perilakunya harus dapat dijadikan panutan agar tetap sesuai dengan marwah lembaga peradilan” ujar Destiya.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Amicus terdiri dari Para Advokat yang mendukung kemajuan lembaga yudikatif di Indonesia, mereka adalah Johan Imanuel, Yogi Pajar Suprayogi, Destiya Nursahar, dan Advokat lainnya
Demikian rilis ini untuk diberitakan. Terima kasih atas perhatiannya.
Jakarta, 24 Mei 2025
Tim Advokasi Amicus