BANJARNEGARA – DPRD Banjarnegara secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 yang dirangkaikan dengan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2024 dalam rapat paripurna, Senin, 13 Januari 2025.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Banjarnegara, turut mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan dr Amalia Desuana dan H. Wakhid Jumali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE menjelaskan, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2024 berdasarkan pasal 79 Ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa periode 2017-2024 diajukan karena akan berakhir masa jabatannya,” ucapnya.
Sementara terkait dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 yang juga perlu diumumkan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
“Di aturan tersebut menegaskan bahwa DPRD kabupaten / Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten / Kota sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur,” ujarnya.
Nanang pun meyakinkan, DPRD kabupaten Banjarnegara akan segera mengusulkan kelengkapan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa memperoleh pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kami akan segera mengusulkan dokumen baik untuk pemberhentian maupun pengesahan pengangkatan bupati terpilih dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Sekretaris DPRD dr Ahmad membacakan Pengumuman nomor 100.1.4.2/017/I/2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nama calon Bupati dr Amalia Desiana dan nama Calon Wakil Bupati Drs. H.Wakhid Jumali” tutupnya. Acara fiikuti oleh Pimpinsn Anggota DPRD, Abggota DPRD, Sekda Banjarnegara Para undangan, serta Bupati dan wakil bupati terpilih (One)