Jangan Duduk Di Kantor Aja Pak Kapolres Madina!? Pemilik lokasi Tambang Emas Ilegal Di Hutabargot Lokasi Kilo Meter dua (Km-2) Diduga  KOBOL

 

MADINA – Sumatera Utara – Maraknya Tambang emas ilegal di Hutabargot Nauli kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal sangat miris dan merusak lingkungan, diketahui pemilik Lahan atau lokasi tambang emas Ilegal di Hutabargot inisial Kobol-alamat rumahnya desa Binanga kecamatan hutabargot

Informasi tentang pemilik lokasi tambang emas Ilegal tersebut dihimpun awak media beserta Tim kelapangan
Jum,at/10/Januari/2025 , tim gabungan Media mewawancarai beberapa masyarakat yang ada di desa hutabargot nauli, dan Siapa pemilik lokasi tambang emas Ilegal di kilo meter-2 masyarakat hutabargot Nauli membeberkan

Dengan bahasa khas Mandailing-napunasa lokasi tambang emas ilegal i pak si Kobol dei goarna tinggal na di desa Binanga dei pak Anggo si kobol parbunga tanoi nin roangku hasil na Milyar domei hasil ni i sadari- yang punya Lokasi Tambang Emas Ilegal itu pak si Kobol itu namanya tinggal di desa Binanga itu pak kalo si Kobol yang bunga tanah itu Dugaan ku hasil nya milliar itu per hari-katanya masyarakat desa hutabargot nauli

Di tempat terpisah tim gabungan mencoba konfirmasi masyarakat desa Binanga menanyai apakah benar yang di bilang masyarakat hutabargot nauli tentang inisial kobol pemilik tanah Tambang Emas Ilegal di km,2

Masyarakat menjawabnya dengan bahasa khas Mandailing juga-olo pak botul dei naidokon ni halak hutabargot nauli i memang dison dei tinggal si Kobol parbunga tano nadi km,2 i pak-iya pak benar itu yang dibilang masyarakat hutabargot nauli itu memang disini tinggal si Kobol yang punya tanah (Aliyas bunga tanah itu)yang di km,2 itu pak
Katanya masyarakat desa Binanga tepat dimana tempatnya Kobol pemilik lokasi tambang emas Ilegal berdomisili

Sesudah selesai konfirmasi kepada masyarakat desa Binanga Awak media beserta tim Mencoba mendatangi rumah Kobol untuk konfirmasi terkait hasil investasi awak media tentang kepemilikan tanah lokasi tambang emas ilegal Namun tidak berhasil jumpa dikarenakan posisinya Kobol tidak ada di rumah.

Menurut awak media Kobol selaku pemilik tanah lokasi tambang emas Ilegal telah menantang hukum yang berlaku di NKRI ini sementara sudah jelas ada sangsinya untuk pemilik lokasi tambang emas ilegal diatur dalam pasal 158 undang undang nomor 3 tahun-

2020, UU ini merupakan perubahan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Sangsi yang dikenakan kepada pemilik lokasi tambang emas ilegal adalah : pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda maksimal Rp 100 miliar,**(AL)