SelidikKasus.com-Jakarta, Tim Advokat Forum Betawi Rempug (TA-FBR) Kordinator Wilayah Jakarta Pusat resmi melaporkan oknum Ketua RW Gambir ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota FBR yang bernama Jefry pada hari Selasa (12/11/2024).
Jefry mengaku dianiaya oleh oknum Ketua dan Pengurus RW pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Ia dicekek dan dipukul oleh oknum tersebut yang datang bersama 13 orang lainnya, sementara Jefry hanya bersama seorang temannya bernama Eko karena jumlah yang tidak seimbang jadi saya tidak melawan oknum tersebut.
Akibat penganiayaan itu, Jefry mengalami luka yang serius di leher dan tenggorokan, dan sempat dirawat di rumah sakit untuk memeriksa kondisi luka yang dialami saya akibat dari penganiayaan oknum tersebut.
“Sejak awal saya berniat kordinasi dengan pemangku wilayah, saat saya datang malah langsung dicekek dan penganiaan itu terjadi,” ujar Jefry saat ditemui awak media dilokasi selasa, (12/11/2024).
Sementara itu ditempat yang sama Kuasa Hukum korban, Muhamad Ali, S.H., M.H yang juga merupakan Sekretaris II Korwil FBR Jakarta Pusat, mengatakan “bahwa pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib atas kejadian tindakan penganiayaan ini kepada pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/2506/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dalam pasal 352 KUHP terkait penganiayaan ini lebih lanjut Ali sapaan akrabnya meminta agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini cepat tepat dan transparan.
“Kami juga meminta agar segera pelaporan ini dengan cepat di proses pihak kepolisian dan Pak Lurah agar segera mencopot oknum RW tersebut beserta 13 orang yang terlibat dalam penganiayaan ini apabila mereka ada di kepunguruan RW maupun RT jangan ada pihak-pihak manapun yang melindungi oknum ini,” pungkasnya.