MUARA ENIM selidikkasus.com Selasa 5 Nov 2024 -Sudah jatuh tertimpa tangga pula mungkin hal inilah yang disematkan kepada Fajrut 23 tahun dan Idi 18 tahun warga Semende yang keduanya di minta melakukan Visum oleh Polsek Semendo guna kelengkapan berkas pemeriksaan.
Atas instruksi dari pihak Polsek keduanya mendatangi Rumah Sakit Pratama Semende Darat Laut yang berada di Desa Muara Dua Kecamatan Semende Darat Laut Kabupaten Muara Enim.
Saat tiba dan menjelaskan bahwa mereka di minta melakukan Visum dan diterima pihak Rumah Sakit keduanya di minta membayar administrasi sebesar Rp.480.000,00 yang di bayar dimuka dan telah di bayar saat akan Visum.31/10/2024
Adapun Rincian yang tertera dari Administrasi untuk biaya Visum Rp.230.000 sedangkan lebihnya untuk jasa konsultasi dan biaya perawatan luka hingga mencapai jumlah Rp.480.000,00(Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dengan adanya keluhan masyarakat,mediapun mendatangi Rumah Sakit untuk mengetahui lebih jauh terhadap keluhan dengan menemui direktur tapi sedang tidak ada di tempat lalu diarahkan menemui Humas melalui bapak Ryan Hary Anugrah.
Dari Humas di dapatkan keterangan,bahwa apa yang di keluhkan oleh pasien terhadap biaya Visum itu di lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah(PERDA)tentang Rumah Sakit,begitupun juga terhadap ambulan yang di pakai untuk rujukan juga mengacu ke perda dengan ketentuan biaya sebesar Rp.7.500./kilometer juga termasuk untuk biaya perawat yang mengantar saat rujukan”jelas Ryan.
“Apa yang di keluhkan oleh pasien terhadap biaya Visum yang di anggap mahal itu sudah kita lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit,pun juga terhadap ambulan yang di pakai untuk rujukan termasuk perawat yang mendampingi juga mengacu pada perda,insya allah kami akan lakukan layanan yang terbaik dalam melayani pasien”jelasnya.
Jika mengacu kepada beberapa keterangan,bahwa Visum sendiri menjadi tanggung jawab negara,menurut analisa kami kenapa UU tetang RSUD Ber Bunyi
UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu :
1.Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2.Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
5.Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6.Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7.Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
8.Meminta konsultan tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai.
9.Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
10.Mendapatakan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11.Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
12.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
13.Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
14.Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
15.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
16.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
17.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
18.Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
namun belum ada ketentuan instansi atau lembaga negara yang
menjadi rujukan tersebut semoga pihak dinas terkait untuk memberikan klarifikasi dengan adanya keluhan masarakat
Lp:Team
Usually I don’t read article on blogs, but I would like to say that this write-up very forced me to try and do it! Your writing style has been amazed me. Thanks, very nice article.