Rokan Hulu – Pria berinisial DTP alias Doni (25) warga Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Berdomisili di Villa Pasir Putih Dusun Pasir Putih Utama Desa Pematang Berangan kecamatan Rambah Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul di Jalan Lintas Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Jum’at (26/7/2024) Siang
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH Ketika di Konfirmasi menerangkan bahwa Pelaku di tangkap karena terlibat Perkara tindak pidana Jaminan Fidusia atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 Undang–Undang Republik Indonesia No.42 tahun 1999 atau Pasal 372 KUHP
Sebelum Pelaku ditangkap awalnya pada bulan April 2023 DN mengajukan pinjaman ke lesing PT. BFI Finance dengan jaminan mobil Pajero Nopol BM 1500 MX dengan jumlah Rp,190.645.400
pembayaran perbulan sebesar Rp, 10.175.500,selama 24 bulan, namun
Pelaku hanya membayar selama 10 bulan dan telah menunggak selama 4 bulan lalu mobil Pajero itupun telah dijual atau dialihkan oleh DN tanpa sepengetahuan lesing BFI Finance sehingga Pihak lesing
dirugikan sebesar Rp,122.459.000,” Kata AKP DR Raja.
Selain itu DN juga Pada bulan Januari 2023 mengajukan pinjaman dana di PT. BFI Finance dengan jaminan BPKB Mobil Honda HRV BM 1983 SB dengan jumlah pinjaman 212.703.000,dengan angsuran pembayaran perbulan sebesar Rp, 6.586.500,- selama 48 bulan, namun DN lagi lagi hanya membayar selama 10 bulan dan telah menunggak selama 7 bulan dan mobil Honda HRV BM 1984 SB telah di jual atau di alihan oleh DN kepada orang lain sehingga menyebabkan kerugian terhadap PT. BFI Finance Rp, 181.000.000,-
Berdasarkan laporan dari Korban Armen Lijen Sibarani selaku Pihak Lesing dengan Laporan Polisi : LP/B / 96 / V / 2024 /SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 28 Mei 2024, Polres Rohul lalu menindak lanjuti laporan tersebut sehingga Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 berdasarkan dua alat bukti yang sah kemudian dilakukan penangkapan terhadap Doni
“Kami dakwakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang mana ancamannya 2 tahun dan ancaman penggelapannya 4 tahun,” Pungkasnya
Ditempat terpisah Sejumlah Korban yang pernah dirugikan oleh Pelaku sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, Pasalnya Pelaku memang sudah sering menggelapkan unit baik milik Leasing, Showroom, maupun Konsumen yang sudah tidak mampu melanjutkan kridit dengan Modus over kridit tapi akhirnya Pelaku Menjual unitnya” Kata Afrijuli yang juga merupakan warga Rambah Hilir
“Pelaku ini memang licin bang bahkan dia punya KTP dua biasanya setelah dia menjual unit dia menghilang jadi kami selaku korban sangat berterima kasihlah atas kinerja Anggota Polres,” Tutupnya
*Sumber : Humas Polres Rohul*
*Editor. : Alfian Top*