KLARIFIKASI PEMBERITAAN TENTANG PROYEK REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI TAHAP II DI DESA TANJUNG TIGA KECAMATAN SEMENDE DARAT ULU SELUAS 591,26 HA DENGAN PELAKSANA CV MULYA JAYA UTAMA

Muara Enim selidikkasus.com senen 03 juni 2024
Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 team media selidikkasus.com telah mengikuti kegiatan pengecekan secara berkala yang dilakukan oleh PT BA dan Dinas Kehutanan pada lokasi kegiatan Rehabilitasi DAS di Desa Tanjung Tiga Kecamatan Semende Darat Ulu seluas 591,26 Ha dan langsung menemui penanggung jawab lapangan CV Mulya Jaya Utama untuk melakukan pengecekan hasil kegiatan penananam.

Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan kami temukan fakta lapangan yang cukup baik dengan adanya kegiatan Rehabilitasi DAS ini, diantaranya kegiatan ini menumbuhkan sosial ekonomi masyarakat desa dengan melibatkan secara langsung masyarakat dalam setiap pekerjaan mulai dari penyiapan lahan, pelansiran material bibit, penanaman dan pemeliharaan tanaman tersebut.

Selain itu dalam pelaksanaan nya CV Mulya Jaya Utama tidak hanya berkonsentrasi dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi DAS nya saja tetapi juga melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan. Salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan diantaranya melaksanakan sunatan massal, memberikan bantuan peralatan olahraga dalam hal ini olahraga bola volley, membantu masyarakat untuk perbaikan jalan ke lokasi kebun dan renovasi masjid yang ada di Desa Tanjung Tiga tersebut dan menurut beliau masyarakat sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut dan menyampaikan terimakasih.

Dan berdasarkan hasil investigasi tim selidikkasus.com dan juga berdasarkan informasi dari salah satu warga yang ikut terlibat langsung dalam kegiatan penananam dan pemeliharaan tanaman bahwasanya tanaman yang ada dilokasi tersebut telah tumbuh dengan cukup baik dan untuk tanaman yang pertumbuhannya kurang baik atau bahkan mati maka dilakukan penyulaman atau mengganti tanaman tersebut dengan tanaman yang baru.

Oleh karena itu jika dilapangan ditemukan tanaman-tanaman baru hal ini dikarenakan pada saat ini pelaksana masih melakukan penyisipan tanaman pada tanaman-tanaman yang mati. Kegiatan penggantian tanaman yang mati ini dilaksanakan dari hasil pengecekan secara berkala oleh tim pelaksana dan oleh satuan kerja Rehabilitasi DAS PT Bukit Asam, Tbk.

Dan sampai dengan saat ini pihak CV Mulya Jaya Utama berusaha untuk memperbaiki kekurangan dari hasil pengecekan oleh tim terpadu kehutanan dan satuan kerja Rehabilitasi DAS PT Bukit Asam, Tbk.

Hal tersebut diatas dilakukan tidak lain agar pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.39/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2016; Pasal 44 a, Bahwa keberhasilan proyek rehabilitasi hutan saat penyerahan Pekerjaan (PHO) dapat di terima minimal 70 persen tumbuh dari jumlah penanaman.

Lp:Nopri Hartono

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*