Kuala Tungkal. 04/2024. Dinas kominfo kabupaten tanjung jabung barat (tanjab barat) saat ini menjadi sorotan publik dan berpontensi akan digugat masyarakat ke tingkat lebih tinggi.
Salah satu warga tanjab barat bernama pak Golan, dengan tegas mengkritik kinerja dinas kominfo yang tidak memiliki komisi informasi daerah.
Menurutnya, dinas kominfo tanjab barat setiap tahunnya mendapatkan anggaran belanja dari APBD kabupaten lebih kurang Rp 10 hingga 11miliar/tahunnya, namun kinerjanya dinilai hanya “melayani administrasi pengurusan perizinan pembangunan tower serta pengawasan nya, dan pelayanan pembayaran publikasi kepada beberapa media cetak dan online atas kegiatan-kegiatan Bupati dan wakil bupati serta SEKDA saja” dengan mengatas namakan kegiatan pemkab, namun disini lain dinas kominfo tidak memiliki komisi informasi daerah. Ujarnya.
” Saya pak Golan’ sebagai masyarakat tanjab barat yang pembayar pajak, kecewa dengan kinerja dinas kominfo tanjab barat, dikarenakan hingga saat ini dinas kominfo belum memiliki komisi informasi daerah, dan seklian ini akan saya gugat ke tingkat lebih tinggi.
“Pertanyaan nya” Dibelanjakan untuk apa saja anggaran dinas kominfo yang mencapai 11miliar/tahun tersebut,
” Saya minta tolong kepada BPK provinsi agar benar-benar melakukan tugas nya kususnya dalam melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dinas kominfo tanjab barat tersebut, Ujarnya.
Akibat ketidak adanya komisi informatika daerah tersebut sehingga masyarakat tidak dapat melakukan akses maupun melakukan permohonan gugatan informasi secara resmi terkait realisasi anggaran belanja pemerintah daerah termasuk realisasi belanja dana desa.
Padahal hal ini sudah diatur dalam PERBUP Tanjung jabung barat Nomor 30 Tahun 2015. Tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi dan dokumentasi daerah. Tambahnya pak golan.
Terkait belum terbentuknya komisi informasi daerah tersebut hal ini diakui oleh kepala dinas kominfo tanjab barat, Johan prayuda. Saat ditanya wartawan terkait hal ini,
“Ya memang benar, yang belum terbentuk itu adalah Komisi Informasi daerah. bukan PPID nya, kedepannya akan ada,, masih dalam proses. Ujarnya.
” Hal ini sudah Kita sampaikan secara tertulis kepada pak golan sebagai pemohon gugatan informasi tersebut. Ujarnya kadis kominfo.
Disaat yang sama pak golan berharap kepada bapak Bupati dan wakil bupati tanjab barat agar kiranya dapat membuat dinas kominfo lebih maju lagi dan lebih berteknologi.Ujarnya.