Jangan akibat Sifat Dengki & Iri Kita lupa Budi Orang Serta Pertemanan : Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp Ini Kata Praktisi Hukum

 

Jakarta -terkadang dalam hidup ini kita sering lupa akan kebaikan orang lain terkadang hal tersebut terjadi akibat materi dan merasa paling hebat dan paling pintar,  Janganlah akibat Sifat Dengki & Iri Kita lupa akan Budi Orang Serta Pertemanan, intropeksi diri itu perlu, terkadang jika kita sudah tak suka dengan seseorang, sering terjadi mencari cari kesalahan dan membuat opini publik Tampa di dasari alat bukti, di dalam hukum bagi siapa yang mendalilkan dan menuduh maka dia harus membuktikannya, Penyebar Screenshot Chat WhatsApp yang hanya menggiring opini publik itu adalah hal permainan kotor,munafik,sirik,iri dengki. Dan apalagi tidak di dasari alat bukti.

Paktisi Hukum Muhamad Ali.SH.MH dalam kesempatannya di sela sela waktu istirahat dalam agenda sidang di jakarta kepada wartawan ia menjelaskan bahwa “screenshot/screen capture adalah tangkapan layar atau cuplikan layar, yaitu gambar digital yang menampilkan isi layar percakapan/chat WhatsApp. Screenshot chat WhatsApp yang dikirim oleh seseorang dapat ditujukan kepada penerima perseorangan maupun penerima kelompok (group). Dalam hal screenshot chat WhatsApp ditujukan kepada penerima perseorangan, maka dapat dikatakan sebagai bentuk percakapan elektronik secara privat.

Seseorang yang menyebarkan percakapan elektronik privat ke area publik baik melalui WhatsApp group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (status maupun broadcast) berpotensi dijerat KUHP atau UU 1/2023, UU PDP, dan UU ITE serta perubahannya.

“Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP “Berdasarkan pertanyaan Anda, penyebaran screenshot tersebut bertujuan untuk mencemarkan nama baik. Secara historis,.

Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan bunyi sebagai berikut:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

“Namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sehingga, pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
“barang siapa.
“dengan sengaja.
“menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
“dengan menuduhkan sesuatu hal
dengan cara lisan
“yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

Penjelasan selengkapnya mengenai isi Pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.

Kemudian, pasal pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang selengkapnya berbunyi:

“Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Patut dicatat, baik tindak pidana Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. “Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 2024 “Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Lalu, ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27A UU 1/2024 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Adapun Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 menerangkan perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Selain itu, soal ancaman pencemaran juga diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Lebih lanjut, arti “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana disebutkan Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.

Pelanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.

Namun, Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika di dalam screenshot chat WhatsApp tersebut terdapat data pribadi di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang, maka penyebaran screenshot chat tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada di percakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Lalu, setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait screenshot chat WhatsApp adalah, mengingat bentuk file screenshot adalah image/gambar, bukan tidak mungkin jika screenshot chat WhatsApp diedit atau direkayasa dengan software perekayasa gambar sesuai kehendak pihak yang menyebarkan, sehingga tampak seolah-olah sesuai dengan aslinya. Tidak ada yang bisa menjamin secara kasat mata bahwa screenshot chat WhatsApp yang dikirimkan oleh seseorang itu pasti identik dengan format aslinya. Maka, dibutuhkan pengujian atau pengamatan ilmiah (misalnya melalui metode digital forensik) untuk memastikan suatu screenshot chat WhatsApp adalah asli (sesuai dengan bentuk maupun konten asalnya). Pungkas Adv.Muhamad Ali.SH.MH

Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Dasar 1945;
2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
7.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
8.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.