Diduga PHK Karyawan Sepihak, PT.ABB Dinilai Tidak Adil dan SOP Simpangsiur
Pekanbaru-selidikkasus.com
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh PT.ABB terhadap karyawannya dinilai tidak tepat dan terindikasi ada unsur kepentingan pihakperusahaan serta pihak lain untuk menutupi beberapa persoalan yang belum diungkap, kini melekat di tubuh PT.ABB.
Kasus ini terendus setelah salah satu karyawan bagian intelijen PT.ABB berinisial, (Af) di PHK secara sepihak oleh perusahaan tempat ia bekerja saat menceritakan kepada pengurus GWI Provinsi Riau dalam pertemuan usai menjalani Sidang pertama di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada Selasa lalu.
Sebagai korban PHK sepihak, Af tidak sendiri saat itu, namun didampingi oleh Ketua Dewan Pengurus Unit Kecamatan (DPUK) Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Rumbai Pesisir, Lefil Alzi dan Ketua DPD SPRMII Provinsi Riau, Zoel Fahmi, MSF beserta jajarannya.
Kepada selidikkasus.com, Rabu (29/4/2020), sekitar pkl 10.00.WIB. Af beserta sejumlah pengurus SPRMII Riau dan DPUK Rumbai Pesisir kembali membeberkan sejumlah persoalan serya banyak hal janggal di dalam perusahaan PT.ABB selama dirinya mengabdi sebahai intelijen dalam perusahaan tersebut.
Awal mulanya, terjadi PHK terhadap Af, yaitu terkait perjuangan Af untuk menjaga dan mengamankan Aset maupun Inventaris milik PT.ABB dari kawanan pencuri. Bukti dari perjuangan Af, berhasil menangkap pencuri berinisial, (Sur) beserta BB (Barang Bukti) hasil curian. Tidak berhenti disitu saja, Af juga berhasil menangkap Penadah beserta BB yang sempat membeli barang dari Sur.
Menurut Af, dalam kasus pencurian ini tidak hanya melibatkan Sur dan si penadah, namun ada indikasi keterlibatan oknum keamanan lainnya. Kasus ini telah diproses oleh pihak Kepolisian setempat untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Af yakin, kasus ini akan mencuat di permukaan dan akan dimintai keterangan mau pun tanggung jawab dari PT.ABB.
Setelah penangkapan pelaku pencurian oleh Af, kemudian pihak kepolisian justeru menjemput Af, lalu kemudian dilakukan tes urine. Tentu hal ini membuat Af kaget. Af menduga ini adalah permintaan tertentu kepada pihak kepolisian untuk memeriksa dirinya melalui tes urine setelah menangkap pelaku pencurian.
Selanjutnya, usai menjalani Sidang pertama di Disnakertrans Riau pada tanggal 21 April 2020, tiba-tiba pihak PT.ABB menerbitkan Surat PHK Nomor: 06/PHK/ABB/PM/IV/2020 tanggal 24 April 2020 yang ditandatangani langaung oleh Project Manager PT.ABB. Janurianto.
Alasan PT.ABB menerbitkan surat PHK berdasarkan isi suratnya menyebutkan bahwa, Dasar: Surat hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium RS.Bhayangkara Pekanbaru, Polda Riau Nomor: R/71/III/2020 Lab, tanggal 14 April 2020 terhadap Sde.Af, hasil pemeriksaan urine dinyatakan Positif Met Amphetamine/M.AMP.
Surat Kepolisian Daerah Riau kepada (RS.Bhayangkara) TK.III Pekanbaru kepada Kapolsek Rumbai Pesisir Nomor: B/610/IV/KES.12/2020/RS BHY, tanggal 15 April 2020 menyatakan hasil pemeriksaan urine Af dinyatakan positif. Kemudian, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bab VII tentang PHK Pasal 16 Ayat 3, pihak kedua melakukan tindakan atau perbuatan yang termasuk kesalahan berat yang bersifat fatal dan tidak dapat ditolerir.
Huruf (b), “mabuk, madat, memakai obat bius dan menyalahgunakan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan atau terindikasi dalam hal tersebut atau melakukan tindakan asusila, termasuk di dalamnya dalam hal pencobaan bumuh diri dengan cara apa pun di tempat kerja maupun di luar jam kerja.
Padahal, menurut Af yang didampingi Pimpinan SPRMII Riau beserta jajarannya, seharusnya penerbitan surat PHK oleh perusahaan harus berdasarkan putusan Sidang. Sedangkan pada saat usai sidang perdana, akan dilakukan sidang lanjutan 3 (tiga) hari kemudian atau tepatnya pada hari Jumat, yaitu tanggal 24 April 2020.
Tidak terima tudingan PT.ABB dan menolak segala apa yang telah dituduhkan kepadanya. Kemudian PT.ABB meminta Af untuk mempertanyakan statusnya sebagai sebagaimana disebutkan dalam surat PHK dsekaligus meminta klarifikasi dari pihak RS.Bhayangkara, benar atau tidak hasil Lab yang menyatakan dirinya positif menggunakan obat terlarang.
Namun ketika Af meminta foto copy surat hasil tes urine dari pihak PT.ABB guna untuk dan atau sebagai dasarnya mempertanyakan kepada RS.Bhayangkara, apakah hasil tes urine tersebut benar atau tidak. Justeru pihak perusahaan tidak memberikan foto copy dan juga tidak diizinkan Af untuk mengambil dengan foto melalui HP.
Sehingga Af benar-benar merasa dipersulit, kecewa serta menyayangkan sikap PT.ABB yang tidak mau memberikan berkas simakaud. “Saya merasa dirugikan, saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan atau menyanggah semua pernyataan dan tuduhan PT.ABB berdasarkan jasil tes urine tersebut. Disini terjadi pelanggaran HAM,” kata Af dengan nada kesal.
Ditambahkan Af, tim Sidang hari Jumat dimaksud, satu pun dari Pimpinan Sidang, tidak seorang pun yang hadir di ruang sidang. Sementara Af, sesuai keputusan sidang pertama, dirinya hadir di ruang sidang didampingi Kuasa Hukum-nya dan pengurus APRMII Riau.
Berangkat dari beragam hal yang dibeberkan Af, usai mengambil keterangan Af, maka awak media ini mengajukan beberapa hal pertanyaan kepada OM PT.ABB, Febri dan PM PT.ABB, Janur. Rabu (29/4/2020) sekitar pkl 12.28.WIB via telepon kepada kepada Febri dan pkl 14.29 kepada Janur.
Berikut peetanyaannya: Apakah benar Sdr.Af sebagai karyawan di PT.ABB dengan jabatan Intelligence Officer? Apakah Af mengungkap kasua pencurian dengan tersangka Sur, dengan BB dan juga menangkap penadah, yang mana tersangka masih ditahan di Polsek Rumbai Pesisir?
Apakah Af selaku saksi penangkapan Sur justeru Af malah diminta untuk menjalani tes urine? Apakah objek kasus yang menetapkan Sur tersangka ini masih berlanjut di kepolisian atau ada pengembangan kasus lain yang berkaitan? Apakah benar Af sudah berupaya meminta foto copy hasil Lab, namun Bapak tidak bersedia memberikannya?
Apakah sesuai keputusan sidang pertama pada hari Selasa bahwa, sidang ditunda dan dilanjutkan tiga hari kemudian atau pada hari Jumat, apakah itu sudah dilakukan? Apakah surat PHK yang bapak tandatangani pada 24 April 2020 sudah sesuai hasil putusan sidang? Apakah itu sudah sesuai SOP yang diyerapkan PT.ABB? Yang mana pada tanggal 24 April 2020, seharusnyan dilakukan sidang lanjutan sesuai hasil keputusan sidang pertama.
Terkait dengan prosedural dan atau persyaratan yang diterapkan PT.ABB dalam hal perekrutan tenaga kerja keamanan. Apakah dalam seleksi harus berdasarkan Sertifikat Diksar? Apakah jika ada yang bertato boleh bekerja dinPT.ABB? Dan, apakah mantan Napi boleh bekerja di PT.ABB? Mohon tanggapan dan atau klarifikasinya.
Berikut jawaban dari Project Manager PT.ABB: Selamat siang juga Pak Bowozid. Salam kenal. Alhamdulillah kabar baik. Kami dari perusahaan melakukan PHK sudah sesuai prosedur, dengan dasar PKWT, yang bersangkutan melanggar PKWT yang sudah ditandatanganinya, Pasal 16 Ayat 3b, yang isinya:
Pasal 16 Pemutusan Hubungan Kerja. Ayat 3, pihak kedua melakukan tindakan atau perbuatan yang termasuk kesalahan berat yang bersifat fatal, tidak dapat ditolerir. Poin b, mabuk, madat, memakai obat bius dan atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang (Narkoba), dan atau terindikasi terlibat dalam hal tersebut.
Main Judi, atau melakukan tindakan asusila termasuk di dalamnya dalam hal percobaan bunuh diri dengan cara apapun di tempat kerja maupun di luar jam kerja. Dasar kami, yang bersangkutan positif adalah hasil tes dari RS.Bhayangkara.
Yang bersangkutan memang meminta foto copy hasil test tersebut, saya tidak berikan, saya minta yang bersangkutan meminta ke Kapolsek Rumpers. Karena itu kuasa Kapolsek, saya tidak ada kuasa memberikan.
Memang sidang ditunda untuk memutuskan, bukan sidang ulang. Karena yang bersangkutan menolak saya putuskan dan minta waktu 1 Minggu, tapi saya tidak mau dan yang bersangkutan minta 3 hari untuk klarifikasi ke RS.Bhayangkara.
Kalau hasil klarifikasi sudah ada, mestinya ditinggalkan di kantor untuk kami pelajari, tepi dengan batas waktu 3 hari, hasil klarifikasi itu tidak ada dan saat itu mau sidang Metting dengan Polsek Minas sampai sore.
Ini sidang disiplin antara perusahan antara karyawan yang melanggar PKWT. Saya kira tidak perlu panjang lebar saya harus jawab Pak. Demikian Pak. Terimakasih. Wassalam. Demikian jawaban klarifikasi dari PT.ABB sembari mengatakan, menyangkut Polsek saya tidak bisa jawab, itu Polsek yang bisa jawab.
Terkait salah satu bagian dalam pertanyaan media ini kepada Janur, yaitu mengenai prosedur dan syarat dalam perekrutan tenaga kerja, seperti, apakah calon tenaga kerja yang memiliki Tato, mantan Napi boleh diterima dan dipekerjakan di PT.ABB. Pihak PT.ABB mengakui bahwa, untuk hal tersebut mesti demikian.
“Tapi kita juga melihat kebutuhan warga tempatan, yang namanya pengamanan bukan ilmu pasti (2+2=4), bisa jadi (2+2 bisa dijawab 10), maaih ada kebijakan-kebijakan tertentu untuk membantu pengaman yang menjadi tanggung jawabnya,” jawab Janur dengan penuh teka-teki. Namun, apakah itu sudah sesuai SOP PT.ABB?
Media ini kembali menyampaikan kepada Janur melalui balasan chat WA bahwa, pada prinsipnya kami dari media mengapresiasi kebijakan dan ketegasan yang diterapkan PT.ABB dengan mengikuti prosedur berdasarkan PKWT. Tetapi sesuai informasi yang kami peroleh bahwa, justeru ada indikasi keterbalikan dan bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang diterapkan PT.ABB.
Bahwa, diduga PT.ABB maaih mempekerjakan karyawan, yaitu oknum Security berinisial, (DI) yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Salah seorang berinisial, (S) yang Bukan Tenaga Kerja Tempatan diduga kuat memiliki Tato berukuran besar di badannya. Seorang lagi berinisial, (B) diduga kuat mantan sindikat Narkoba dan Bukan Tenaga Kerja Tempatan. Sampai saat ini masih bekerja di PT.ABB.
Kemudian seorang lagi berinisial, (Z) yang sudah berusia 60 Tahun lebih, masih bekerja di PT.AAB. Hal ini berdasarkan keterangan informasi dari pengurus DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional RI Provinsi Riau selaku kontrol sosial kepada media ini di Pekanbaru.
Dan, beberapa data informasi yang akan kembali dikonfirmasi media ini kepada pihak PT.ABB berikutnya. PT.ABB sendiri adalah merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT.Chevron. Sedangkan PT.Cheveon adalah merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh serta punya kuasa penuh untuk mengawasi dan memeriksa PT.ABB apa bila ada hal yang janggal.
Namun, Tim Manager PT.Chevron, Rusli Sanjaya belum dapat dikonfirmasi karena waktu memasuki tengah malam atau memasuki waktu istirahat. Demikian juga dengan HRS PT.ABB, Mab Barinsyah san petinggi selevel Direktur PT.ABB, Muhammad Nurherman yang biasa disapa Eno, belum terkonfirmasi. Namun akan dilanjutkan konfirmasi berikutnya untuk mendapatkan jawaban klarifikasi atas beberapa kejanggalan yang diduga terjadi di dalam PT.ABB. (Bowozid).
Leave a Reply