Praktisi Hukum Muhamad Ali, SH.MH, Bagi Pelaku Pengguna Ijazah Palsu Sangsi Penjara Kurungan 11 Tahun

Jakarta. Praktisi Hukum Muhamad Ali, SH.MH, Bagi Pelaku Pengguna Ijazah Palsu Sangsi Penjara Kurungan 11 Tahun tutur ali pada selidikasus sabtu 22 oktober 2022, ia menjelaskan bahwa Pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum ( KUHP ) ayat ( 2 ) yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak palsukan, kalau dengan hal tersebut dapat meningkatkan kerugian, dengan sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain melanggar pasal 263 KUHP pelaku dan atau/pengguna ijazah palsu, juga melanggar pasal 69 ayat (1) Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi _”Setiap orang yang menggunakan Ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi terbukti palsu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)_”.pungkas M.Ali.SH.MH