APH Di Minta Periksan & proses Temuan BPK Pada RSUD Surya Khairuddin, Merlung TA 2020 Rp 121.978.796,00

 

Tanjab barat.10/22. Pemkab tanjab barat pada TA 2020 menganggarkan lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar rp 62.457.980.390,00 dengan realisasi sebesar rp 72.166.756.611.,35 atau 115,54%. Yang salah satunya berupa pendapatan kesehatan umum yang dianggarkan sebesar rp 623.000.000,00 dengan realisasi sebesar rp 2.673.921.468,00 atau 429,20%.

Dari hasil pemeriksaan BPK atas pendapatan pada RSUD Surya Khairuddin bahwa dalam pengelolaan pendapatan kesehatan umum di RSUD tersebut belum memadai sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini BPK menemukan terdapat rekening penyimpanan pemerimaan pendapat pelayanan kesehatan umum dari RSUD Khairuddin, merupakan rekening milik pribadi bendahara,atas persetujuan direktur, dan yang belum mendapat keputusan bupati.

Dari penjelasan atas pemeriksaan BPK pada tahun 2021, dimana laporan pendapatan pelayanan kesehatan umum RSUD Surya Khairuddin sejak maret s/d awal oktober sebesar rp 74.964.000,00.

Kemudian laporan pendapatan sejak oktober s/d desember 2020 sebesar rp 47.014.796,00 sehingga total penerimaan sebesar rp 121.978.796,00 yang disimpan di rekening pribadi bendahara RSUD tersebut,atas persetujuan direktur RSUD,walau tanpa keputusan bupati.

Kemudian meskipun telah memiliki rekening giro RSUD pada tanggal 8 febuari 2021, namun pendapatan pelayanan kesehatan umum yang disetor ke kas giro RSUD keseluruhan nya hanya sebesar rp 47.014.796,00. Sehingga terdapat dugaan penyimpangan dana pendapatan pelayanan kesehatan RSUD sebesar rp 74.964.000,00.Ungkap lhp bpk.

Dari penjelasan akhir yang disampaikan pihak RSUD kepada BPK,bahwa saldo pendapatan dari pelayanan kesehatan tersebut diperuntukan terdiri dari:

A) Poli umum sebesar rp 2.789.000,
B) Farmasi sebesar rp 21.370.996,
C) Poli gigi sebesar rp 4.490.000,
D) IGD sebesar rp 38.180.300,
E) Laboratorium sebesar rp 17.353.000,
F) Rawat inap 3 sebesar rp 28.208.000,
G) Ambulance sebesar rp 2.635.000,
H) Surat keterangan/Administrasi sebesar rp 1.712.500,
I) Poli penyakit dalam sebesar rp 4.400.000,
J) Poli anak sebesar rp 840.000,

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. PP.Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/derah.
2. Pemendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah Pemendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman keuangan daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a.PPKD/BUD tidak memiliki kendali atas rekening pemkab tanjung jabung barat yang tidak ditetapkan dengan SK Bupati.
b. Resiko kehilangan dan/atau penyalahgunaan uang hasil pendapatan pelayanan kesehatan daerah/ RSUD.
c. Belum dilaporkannya hasil pendapatan kesehatan daerah dan saldo ke kas pada laporan keuangan sebesar rp 121.978.796,00. Dijelaskan di lhp bpk.

Terkait hal ini publik melalui Sekjen DPW JRPM Prov.Jambi, Hifni, meminta agar penegak hukum dapat menelusuri permasalahan tersebut supaya pemerintahan daerah terhindar dari KKN.Ujarnya. (*)