Didukung 50 Pengacara: HMI Riau-Kepri Sepakat Laporkan Bupati Kampar Ke KPK RI

PEKANBARU-RIAU- “Didukung 50 Pengacara: HMI Riau-Kepri Sepakat Laporkan Bupati Kampar Ke KPK RI disinyalir Memiliki Raport merah terkait pengelolaan APBD kabupaten kampar, Bupati Kampar Catur Sugeng akan dilaporkan ke Kajati Riau dan ke KPK RI

Dugaan kasus yang menjadi sorotan diantaranya:

1 : Taman Bangkinang kota Kabupaten Kampar. “Mangkraknya Taman Bangkinang kota diduga kuat karena anggarannya di Korupsi, proyek tersebut APBD Kabupaten Kampar tahun 2020 pada bulan desember 2020 kontrak sudah diputus kemudian klaim jaminan pelaksanaan 5% sudah disetorkan ke khas daerah tapi hingga hari ini proyek dibiarkan terlantar dan bangunan banyak rusak diduga material tidak sesuai dengan spek kontrak.

Proyek dibiarkan diduga tidak ada yang berani melanjutkan karena banyak persoalan kemudian informasi yang kami dapatkan anggaran sudah digunakan sekian % tapi bangunan fisiknya masih jauh unsur kerugian negara menurut hemat kami sudah sangat jelas.

2 : Korupsi Pembangunan jalan di Kampung Pinang-Teluk Jering kabupaten Kampar. “Kajati Riau telah menetapkan 4 Orang sebagai tersangka yakni Imam Gozali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.

Bupati Kampar sejauh ini belum juga dimintai pertanggungjawaban karena sebagai penanggungjawab anggaran APBD kabupaten Catur Sugeng selaku Bupati seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Muda Halomoan Hrp disaat dimintai penjelasan terkait rencana pelaporan Bupati Kampar, Kadis Perkim, PPK, MK serta Kontraktor Pembangunan Taman Bangkinang kota, mengatakan sejauh ini sudah sekitar 50 pengacara yang akan siap membantu dalam pendampingan hukum, ujar wasekum PAO Badko HMI Riau-Kepri Muda Halomoan Hrp

Jika dilihat dari pengerjaan memang proyek diduga asal-asalan Dalam pantauan dilokasi Proyek tersebut banyak Keretakan dan kerusakan padahal Proyek belum selesai dan kami menduga keras Spek Bangunan Tersebut tidak sesuai dengan Kontrak. ungkapnya

Pekerjaan taman bangkinang kota Desember 2020 sudah diputuskan kontraknya oleh PPK karena wanprestasi setelah ditegur tiga kali kemudian pada Desember 2020 PPK dan KPA sudah memblack list (kontraktor masuk dalam daftar hitam2021) ” Bebernya

Namun Muda Halomoan Hrp mengatakan sejauh ini belum mengetahui siapa kontraktor yang dipercaya untuk menyelesaikan proyek karena hingga hari ini belum ada tanda-tanda pengerjaan proyek.

Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara BAB II Pasal 6 Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara “3” Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pungkas wasekum PAO Badko HMI RIAU-KEPRI

Bupati Kampar Catur Sugeng sejauh ini selalu lolos padahal kasus Korupsi Pembangunan jalan di Kampung Pinang-Teluk Jering contohnya menurut kami dia layak mendapatkan status tersangka nah dalam Laporan yang akan kami buat di kajati riau dan KPK RI akan kami kawal sampai tuntas.tegasnya Muda Halomoan Hrp.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*