Viral diduga akibat mebuat pemberitaan seorang wartawan di polisikan, di jelaskan di akun fecebook Lembaga bantuan Hukum (LBH) makassar 👇https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4087070974691747&id=142160289182855 yang di unggah pada tanggal 23 maret 2021 menjelaskan bahwa
Tanggal 23 Maret 2021, digelar sidang kedua kasus Asrul, jurnalis berita.news, dengan agenda pembacaan ekspesi (penolakan/keberatan terdakwa). Sidang dimulai jam 11 WITA di PN Palopo.
Kasus Asrul bermula pada 14 Juni 2019, saat Muhammad Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
Pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan.
Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA Muhammad Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh kepolisian. Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
Namun, begitu selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel selama 36 hari.
Mulai 16 Maret 2021, kasus Asrul mulai disidangkan. Jaksa mendakwa Asrul dengan pasal berlapis:
- Berita bohong – pasal 14 UU No 1/1946
- Ujaran kebencian – pasal 28 ayat 2 UU ITE
- Pencemaran nama – pasal 27 ayat 3 UU ITE
Ancaman pidana bagi Asrul bila terbukti bersalah, maksimal 10 tahun.
Polisi dan Jaksa telah mengabaikan surat dari Dewan Pers yang menjelaskan berita yang ditulis Asrul adalah produk karya jurnalistik yang mekanisme sengketanya lewat Dewan Pers dan bukan lewat pengadilan pidana.
Dalam persidangan ini, Asrul sudah didampingi Koalisi Pembela Kebebasan Pers: YLBHI-LBH Makassar, SAFEnet, dan KPJKB.
Tapi masih butuh kamu untuk meminta/mendesak: Bebaskan Asrul!
#JurnalisBukanKriminal #SemuaBisaKena #DampakBurukUUITE
Dalam unggahan tersebut banyak yang berkomentar diantaranya dari akun👇
Sumber :unggahan Dari akun fecebook Lembaga bantuan Hukum (LBH) makassar 👇https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4087070974691747&id=142160289182855
Leave a Reply