Hasil Pengembangan, Polres Gresik Kembali Bekuk Bandar Dan Kurir Narkoba di Sidoarjo.

Gresik – selidikkasus.com
Hasil dari pengembangan kasus narkoba beberapa waktu lalu, kini Polres Gresik kembali bekuk dua orang warga Sidoarjo yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu beroperasi anatar kota.

Pelaku tersebut adalah seorang bandar Dimas Andi Saputa Meger (22) dan kurir Novi Arbianto (20) keduanya warga Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ,SH.SIK,MM menyampaikan modus operandi tersangka adalah berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya.

“Penangkapan bandar ini berawal dibekuknya M.Adjie Nabawi (20) di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan barang bukti 0,30 gram sabu,” ujar Arief, Jumat (19)2/2021).

Kemudian didapat informasi paketan tersebut berasal dari Imam Novi Arbianto di Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Selasa (162/2021) dini hari laki-laki ini ditangkap SatNarkoba Polres Gresik dirumahnya tanpa perlawanan.

“Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 04.00 Wib anggota berhasil menangkap Dimas Andi Saputa Meger bandar dari kedua pelaku ditempat persembunyian dirumahnya Ke mendung Desa Sidodadi Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat poker narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,28 gram, 0,30 gram, 0,30 gram dan satu paket lagi 0,32 garam yang saat itu disimpanya di saku jaket miliknya. Satu pak plastik klip, satu pipet kaca, satu potongan sedotan serta satu Hp merk Xiomi warna hitam digunakannya untuk transaksi barang haram,” beber Alumni Akpol 2001 ini.

“Peran Adjie dan Iman selaku kurir atau kaki tangan dari Dimas untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan, bahkan sampai ke Gresik,” tambah mantan Kapolres Ponorogo ini.

“Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Tangkap satu dapat tiga pelaku pengedar sabu jaringan anatar kota. Begitu kira kira ungkapan yang pas bagi jajaran Polres Gresik ini. Tim SatNarkoba kembali menunjukkan eksistensinya memerangi peredaran Narkoba di Gresik,” tegasnya.

Dimas Andi Saputa Meger kini ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk didalam jeruji besi dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Lp-Fununul Ihsan