Bali- “praktisi hukum I Gusti Putu Budiadnyana,SH,RFP,.QWP menuturkan bahwa “Larangan penarikan kendaraan di jalan maupun di rumah oleh leasing tidak bisa sembarangan sudah ada aturannya Sebagaimana dengan PUTUSAN MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, ujarnya kepada media www.selidikkasus.com
ia menjelaskan “Penerima Hak Fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan Eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri” sebutnya
Dapat diancam Tindak Pidana Perampasan dan Pencurian sesuai dengan pasal 368 dan 365 KUHP Ancaman Hukuman 9 Tahun. pungkasnya