Sidoarjo-selidikkasus.com
Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 Kabupaten Sidoarjo membentuk tim pemburu pelanggar Prokes Covid-19. Sanksi sosial akan dihapus dan digantikan sanksi denda.
Tim Covid-19 Hunter gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP dibentuk untuk menindak lansung pelanggar Protokol kesehatan dengan sistem denda. Untuk itu warga Sidoarjo harus benar benar serius dalam menerapkan protokol kesehatan, pasalnya denda menanti bagi para pelanggar tang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Tim Hunter akan bergerak mobile secara menyeluruh menyisir tempat tempat keramaian seperti Caffe, warkop restauran, mall dan pasar. Tempat keramaian yang masih tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak menerapkan phyisical distancing akan ditindak.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pelanggar protokol kesehatan akan dikenai tindak pidana ringan atau penilangan oleh tim, untuk kemudian dijadwalkan persidangan nya pada Pengadilan Negeri setiap hari Rabu atau Jumat.
“Dasar penindakan ini sesuai dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020,” ujar Kapolres.
Ia berharap, dengan kerja masif yang dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama jajaran TNI-Polri beserta Pol PP dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Marilah kita terus menggalakkan disiplin mematuhi peraturan demi keselamatan kita bersama dari bahaya Covid-19,” pungkasnya
Lp-Fununul Ihsan