Sejak Hari Pertama Ganjil Genap,Seribu Lebih Kendaraan Ditilang

Jakarta- Penilangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil grnap diberlakukan mulai senin 10/8 lalu,Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat setiap kendaraan yang ditilang akibat melanggar sistem ganjil genap tersebut.

Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi penerapan ganjil genap mulai dari sepekan yang lalu.

“Data pejindakan pelanggaran ganjil genap (Gage) tertanggal 10 agustus 2020 tercatat totalnya 1.062” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulisnya 11/8 kemarin.

1.062 kendaraan yang ditindak sebagian ditilang secara manual dan sebagian lagi lewat sistem tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE)

“Tilang manual sebanyak 619,tilang E-TLE sebanyak 443” katanya.

Dikutip dari akun Instagram resminya,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan memberlakukan kembali ganjil genap itu berdasarkan indikator pandemi,terjadi tren kenaikan kasus di Ibu Kota dalam benerapa minggu terakhir.

“Wabah belum usai,tapi mobilitas normal,jika tidak kita rem maka resiko penularan wabah akan akan meningkat,dengan kebijakan ini kami himbau masyarakat untuk melakukan perjalanan penting saja” kata Anies.

Anies mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk rem darurat setelah melihat indikator pandemi,dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agarvtetap berada dirumah guna menekan penyebaran virus corona.

( Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)