Mantap, Kini Perangkat Desa Tak Bisa di Pecat Serta Merta Oleh Kades

Selidikkasus.com, Jakarta – Maraknya perselisihan persepsi antara jajaran Kepala Desa (Kades) terhadap Perangkatnya hingga berujung pemberhentian di sinyalir sepihak oleh banyaknya oknum Kades dan di sengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas rilis data gugatan se-Indonesia, membuat Mendagri Drs.M Tito Karnavian ambil tindakan, Senin (27/07/2020).

Hal tindakan yang di ambil Mendagri tersebut dibuktikan dengan Surat Perintah Nomor : 141/4268/SJ, Bersifat : Sangat Penting dengan Perihal : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang di tujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tertanggal 27 Juli 2020.

Dalam isi surat yang ditujukan Mendagri kepada seluruh Bupati/Wali Kota tersebut, pada inti pokoknya perintahkan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk lakukan pembinaan terhadap para Kades-nya, serta untuk Kades wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahkan bila Kades abai terhadap Surat Perintah yang ditujukan melalui Bupati/Wali Kota tersebut, Mendagri juga memuatkan sangsi-sangsi bila tidak patuh.

Dalam muatan isi Surat Perintah Mendagri tersebut juga menuntut Bupati/Wali Kota memberikan laporan hasil pelaksanaannya terhadap Mendagri Melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, berikut isi surat terlampir dalam foto. (red).