Tim kuasa hukum menilai klarifikasi mantan Bupati Ngada itu menggeser pokok perkara dan bertolak belakang dengan percakapan WhatsApp yang mereka miliki

 

 

Labuan Bajo – Selidikkasus.com,Tim kuasa hukum Yasinta Paullina membantah klarifikasi terbuka mantan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS), yang beredar di ruang publik. Menurut kuasa hukum, klarifikasi itu menggeser perhatian dari pokok laporan dugaan kekerasan psikis dan perzinahan yang kini ditangani Polres Manggarai Barat ke soal dinamika rumah tangga, tamu, dan klaim kedermawanan. Mereka menyatakan memegang video lengkap peristiwa yang mereka sebut tidak sejalan dengan bantahan MS.

 

Dalam klarifikasinya, MS membantah berselingkuh. Ia menyebut kamar nomor 2 homestay di Labuan Bajo dipakai sementara sebagai kamar kecil bagi tamu rombongan sebuah bank. MS juga menepis anggapan bahwa ia melakukan “cinta palsu” dan mengaku membeli rumah seharga Rp1,2 miliar beserta isinya atas nama Yanti, serta sebuah mobil atas nama yang sama.

 

Kuasa hukum Yanti mempertanyakan klaim nilai rumah itu. Menurut mereka, rumah yang dimaksud dibeli pada 23 Juni 2021, lebih dari setahun sebelum pernikahan keduanya pada 1 September 2022, dan nilai dalam akta notaris hanya Rp350 juta. Mereka meminta MS menjelaskan dasar angka Rp1,2 miliar disertai bukti yang dapat diuji. Dengan tanggal pembelian itu, kata kuasa hukum, rumah tersebut tidak bisa dijadikan bukti kasih sayang dalam pernikahan yang baru berlangsung kemudian.

 

Kuasa hukum juga menunjuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MS dan Yanti yang mereka lampirkan dalam dokumen perkara, yang berlangsung sebelum 3 September 2026. Dalam percakapan itu, setelah Yanti menyatakan akan melapor, MS menulis bahwa ia akan melaporkan balik agar Yanti meninggalkan semuanya, termasuk rumah di Surabaya dan mobil merah, yang ia sebut sebagai “harta bawaan saya”. Menurut kuasa hukum, pernyataan itu bertentangan dengan narasi MS bahwa harta tersebut dibeli demi Yanti. Mereka juga menilai ancaman itu memperkuat dugaan bahwa pelaporan balik dibuat untuk menekan korban.

 

“Kalau benar harta itu diberikan atas nama cinta, mengapa justru ditagih kembali ketika Yanti memilih melapor? Pernyataan itu ditulis sendiri oleh Pak Marianus, bukan oleh kami,” ungkap Marsel Nagus Ahang, S.H., salah satu kuasa hukum Yanti.

 

Soal tudingan perselingkuhan, kuasa hukum menyatakan memiliki rekaman video lengkap yang menurut mereka tidak mungkin dibuka ke ruang publik, demi kepentingan pembuktian, privasi pihak ketiga, dan martabat korban. Namun mereka bersedia menyampaikan secara terbatas apa yang terekam. Dalam video itu, menurut kuasa hukum, terdengar Yanti menyampaikan bahwa MS membawa seorang perempuan ke homestay, dan MS menjawab “boleh”. Setelah pertengkaran hebat antara keduanya, perempuan itu disebut meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa pada malam itu juga. Rekaman yang sama, kata kuasa hukum, juga memperlihatkan MS menabrakkan mobilnya ke pagar pengaman homestay, serta rekaman lain yang memperlihatkan MS membawa seorang perempuan ke homestay.

 

“Kami menunggu Pak Marianus menjelaskan, kalau kamar itu hanya kamar kecil untuk tamu rombongan, mengapa dalam rekaman jawabannya ‘boleh’ ketika istrinya menyebut ia membawa seorang perempuan? Video lengkapnya akan kami buka di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan di media sosial,” kata Marsel.

 

Kuasa hukum menilai uraian MS tentang tiga kali gugatan cerai, insiden tamu, dan ucapan perpisahan tidak menjawab pokok laporan. Menurut mereka, sebesar apa pun konflik rumah tangga, hal itu tidak membenarkan dugaan kekerasan psikis, intimidasi ekonomi, pencengkeraman tangan hingga memar, dan membawa perempuan lain, sebagaimana tertuang dalam Dumas Yanti di Polres Manggarai Barat.

 

Kuasa hukum menyambut pernyataan MS yang menyatakan siap memenuhi panggilan aparat dan menghormati hak setiap orang untuk melapor. Namun mereka menilai sikap itu janggal. MS, kata mereka, justru melaporkan Yanti ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik pada 23 September 2026, setelah mengetahui adanya pengaduan di Manggarai Barat. Atas laporan balik itu, Yanti melalui kuasa hukum telah menyatakan menolak pembuatan BAP klarifikasi dan meminta penundaan penyelidikan sampai perkara pokok memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum juga memastikan seluruh bukti akan diserahkan kepada penyidik.

 

 

Penulis/Editor: ntt