MUARA ENIM, Selidikasus.com – Langkah cepat dan tanggap yang ditunjukkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muara Enim, Eni Zatila, dalam menanggapi keluhan warga terkait praktik pelayanan kesehatan tanpa izin di Kecamatan Semende Darat Tengah, mendapat apresiasi tinggi dari awak media/wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di wilayah tersebut merisaukan aktivitas pelayanan kesehatan yang dijalankan seorang bidan tanpa dilengkapi dokumen izin resmi dari instansi berwenang.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menangani pengobatan penyakit umum yang sebenarnya bukan lingkup kewenangan bidan, hingga menyebabkan salah satu pasiennya terbaring lemas setelah mendapatkan suntikan sebanyak dua kali.
Berangkat dari fakta di lapangan tersebut, pemberitaan dimuat dengan judul “Bukan Bidan Desa, Praktik Pelayanan Kesehatan di Semende Jadi Sorotan Warga”. Tak butuh waktu lama, berita ini langsung direspon oleh Kadinkes Muara Enim.
“Assalamualaikum.. Wr.. Wb. Terima kasih infonya. InsyaAllah segera turun tim,” jawab Eni Zatila singkat, padat, dan tegas saat dikonfirmasi awak media, Minggu (31/05/2026).
Respon cepat ini dinilai sebagai bukti keseriusan dan kepedulian pihak dinas terhadap keamanan serta keselamatan masyarakat, sekaligus wujud nyata pelayanan publik yang responsif.
Sikap terbuka dan sigap menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat maupun media, menjadi poin penting yang diapresiasi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Puskesmas Sri Tanjung, Rey Karunia Alena, juga telah membenarkan pihaknya beberapa kali mendatangi lokasi dan memberikan teguran keras. Ditegaskan pula, bahwa Senin besok surat teguran resmi akan segera dikirimkan.
“Tim dari Puskesmas Semende Darat Tengah sudah turun dan tegaskan tidak boleh berpraktik kalau belum ada izin.
Dasar kewenangan bidan itu khusus ibu hamil, bersalin dan KB, tidak boleh melayani penyakit umum seperti dokter. Hal inilah yang dilanggar dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Rey.
Praktik yang dilakukan pelaku terbukti melanggar aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memuat ancaman sanksi pidana maupun denda.
Sementara itu, Kepala Desa setempat, M. Taris, mengaku sudah tiga kali memanggil pelaku dan melaporkan ke pihak kesehatan, namun belum ada tindakan tegas sehingga praktik masih berjalan.
Dengan adanya respon cepat dari Kadinkes ini, harapan warga dan wartawan semakin besar agar permasalahan segera ditangani tuntas demi rasa aman dan keselamatan bersama.
(Tim Redaksi Selidikasus.com)