Baru Setahun, Alsintan Bantuan Pokir DPRD Diduga dijual Oknum Pamong Desa, Bikin Warga Resah

 

 

Gresik- Warga Dusun Perengkulon Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dibuat resah adanya kabar dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan kelompok tani setempat.

 

Rasan rasan dugaan dijualnya alsintan ini menjadi perbincangan warga di warkop setempat. Alsintan berupa traktor tersebut diketahui merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Gresik yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik. Ironinya, traktor itu disebut baru digunakan sekitar satu tahun sebelum di duga dijual.

 

Informasi yang di himpun menyebutkan, dugaan penjualan alsintan tersebut dilakukan oleh oknum kepala dusun setempat. Dugaan itu pun memicu kekecewaan warga karena bantuan pertanian seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan petani dan menunjang produktivitas pertanian di desa.

 

“Warga banyak yang kecewa karena itu bantuan untuk kelompok tani, bukan diperjualbelikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Masih menurut warga, alat traktor tersebut bisa membantu petani untuk lebih mudah dalam menggarap sawah mereka. Keberadaan traktor sangatt dibutuhkan petani, terutama saat musim tanam. Karena itu, hilangnya alsintan bantuan pemerintah dinilai dapat merugikan kelompok tani maupun masyarakat sekitar.

 

“Masih banyak warga yg mau dipasrahi untuk menjalankan traktor, kalo pamong berdalih warga tidak mau, itu hanya alibi pamong saja,” tukasnya. Minggu, (10/5/2026).

 

Sementara itu, Mus’amin Kasun Perengkulon Desa Melirang Kecamatan Bungah yang di duga menjual traktor saat dikonfirmasi media selidikkasus.com tidak menampik isu tersebut. Dirinya bahkan mengakui bahwa traktor tersebut di jual dengan harga Rp 16. juta.

 

“Setelah kami berunding akhirnya traktor itu kami jual pada pertengahan musim tanam tahun ini dengan harga Rp.16 juta,” terangnya

 

Warga berharap pemerintah Desa maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran atas penjualan aset bantuan tersebut sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lapangan.

 

Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Gresik melakukan pengawasan terhadap bantuan alsintan agar benar benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

(Fun)