PT. SSA Di Binabaru menuai sorotan tajam dari pemuda Pelopor Kemajuan Provinsi Riau dan akan gelar aksi demonstrasi

Pekanbaru/08/05/2026 Maraknya kasus pencemaran lingkungan yang diperbuat oleh PKS di provinsi Riau kini menjadi perbincangan hangat dikalangan aktivis mahasiswa di provinsi Riau dan menjadi kajian isu strategis oleh pemuda pelopor kemajuan Provinsi Riau.

Salah satunya PT. SAA yang berada di Desa Bina Baru kecamatan Kampar kiri tengah kabupaten Kampar kini menuai sorotan tajam atas Perbuatan pencemaran lingkungan dan jugak terkait izin pendirian PKS tersebut

 

*”Ariando”* selaku koordinator ketua Umum Pemuda Pelopor Kemajuan Provinsi Riau menyampaikan kepada beberapa media Online pada Jumat-08 Mei 2026 – Di Leng Coffe jl. Arifin Achmad kota Pekanbaru

 

ujar *”Ariando”* sangat di sayangkan Perusahaan (PT. SAA) yang berada di Desa Bina Baru, kec. Kampar kiri tengah, kabupaten Kampar yang merupakan salah satu perusahaan yang nakal hanya di biarkan beroperasi tanpa ada peringatan oleh pemerintah setempat terlebih oleh pemerintah kabupaten kampar.

Sesuai dari investigasi kami di lapangan Perusahaan ini bukan hanya melakukan pencemaran terhadap lingkungan, akan tetapi sudah menyalahi aturan izin pendirian yang mana perusahaan ini didirikan tidak jauh dari pemukiman masyarakat setempat hanya berkisaran – + 100 -200 Meter dari pemukiman.

Berdasarkan pedoman teknis kawasan industri (Permentan No 35 Tahun 2010 dan PP No 142 Tahun 2015), jarak ideal pabrik adalah minimal 2 kilometer dari pemukiman warga.

Kami dari kalangan aktivis mahasiswa menduga adanya Kongkalikong antara pihak perusahaan dengan beberapa OPD dikabupaten Kampar contohnya PUPR, DLH, DPMPTSP, beserta camat Kampar kiri tengah karena sampai sekarang kami tidak melihat tak ada tindak lanjut dari beberapa OPD tersebut dalam menangani kasus ini.

Oleh karena itu saya *”Ariando”* selaku koordinator ketua umum pemuda pelopor kemajuan Provinsi Riau mengajak seluruh Elemen mahasiswa untuk menyuarakan dan membantu menuntaskan kasus permasalahan lingkungan yang dilakukan PT. SAA dan ikut serta Untuk melakukan Aksi Demonstrasi Di Mapolda Riau pada tanggal 14 Mei 2026

Kami jugak mendesak bapak Kapolda Riau untuk tangkap pemilik PT. SAA karena telah melakukan pencemaran lingkungan dan memberikan sanksi berat, baik administratif, denda, maupun pidana penjara. Aturan utamanya mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta peraturan mengenai tata ruang.

 

Kami jugak meminta dan Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) provinsi Riau untuk panggil Kepala OPD kabupaten Kampar yang berwenang dalam memberikan izin pendirian PKS tersebut jika terbukti adanya kong kalikong antara beberapa oknum OPD dengan pihak perusahaan kami Memintak bupati kabupaten Kampar copot kepala OPD tersebut dan jabatan nya dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan Sanksi pidana sesuai Aturan UU yang berlaku di negara ini.

 

Hidup Mahasiswa…

Hidup Rakyat Indonesia…

🔥