Diduga Ingkar Janji Dan Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Sitinjo Dairi Gugat BBPJN Sumut

 

SelidikKasus.com | DAIRI- Warga Sitinjo Kabupaten Dairi akan menggugat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional(BBPJN) dengan melakukan tuntutan dimuka hukum dengan mengajukan gugatan dihadapan pengadilan jika pernjanjian ganti rugi tidak ditepati.

Melalui surat nomor 33/SOM/JAB/2026 perihal somasi atau peringatan kepada BBPJN karena dugaan kelalaian kerja pada pekerjaan perbaikan jalan longsor pada ruas Jalan Lintas Sumatera(Jalinsum) Sitinjo-Sumbul yang mengakibatkan kerugian besar terhadap pengusaha disekitar.

Jasan Sihotang selaku pengusaha Cafe Sanja Coffe menyampaikan perihal somasi yang dilayangkan kepada Kepala Balai BBPJN-I Sumatera Utara, Senin (9/2/2026)

Kepada Wartawan Jasan Melalui kuasa hukumnya mengatakan, ia sebelumnya sudah ada membuat perjanjian ganti rugi dengan pihak pelaksana proyek atas kerugian yang dialaminya akibat putusnya jaringan listrik ditempat usahanya selama 50 jam dampak putusnya kabel dan tumbangnya sejumlah tiang PLN dilokasi pekerjaan saat menurunkan alat berat akskavator.” Namun sampai hari ini, perjanjian ganti rugi tersebut tidak ditepati. Kami bakal ajukan gugatan hukum terhadap BBPJN dan pelaksana proyek” kata Jasan

Diterangkan Jasan, kronologi kejadian pada tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, alat berat proyek audara melakukan pekerjaan yang mengakibatkan kabel listrik terputus, dimana alat berat ekskavator terguling dan menimpa tiang listrik mengakibatkan sejumlah tiang listrik roboh.

” dampaknya aliran listrik di tempat usaha kami terhenti selama 50 jam dan hal tersebut menimbulkan kerugian besar dengan terhetinya kegiatan akibat kerusakan peralatan elektronik pada Cafe Sanja Coffe ditimbulka peristiwa itu” kata Jasan sambil membenarkan proyek persis di Jalan Nasional Sitinjo Sidikalang yang terletak di Jalan Sidikalang Medan sekitar Laepandaroh dan dikerjakan oleh PT IKALIN.

Jasan mengakui langkah mereka tempuh berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 ayat (1): Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau mengubah instalasi tenaga listrik yang dapat mengakibatkan gangguan atau kecelakaan.

Peraturan Menteri PUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, yang mewajibkan pelaksana proyek menjaga keselamatan lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.

Menurut Jasan, jelas bahwa pekerja proyek telah melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian nyata bagi usahanya, sebagai masyarakat umum, merasa kecewa dengan lambatnya respon pihak terkait merespon dan mengganti kerugian akibat kelalaian yang nyata .( Bram)