10 Butir Himbauan MUI Deli Serdang Jelang Ramadhan 1445 H. /2024 M.

 

Melalui Surat Nomor : H. 131/MUI.K/02/II/2024, Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum H. Waluyo dan Ketua Umum KH. Amir Panatagama, berkenaan dengan akan datangnya bulan suci Ramadhan 1445 H. MUI Kabupaten Deli Serdang memberikan 10 himbauan sebagai berikut :
1. Umat Islam agar menyambutnya dengan penuh suka cita dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah sunat lainnya pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul al-Quran, taklim berjamaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara NKRI
2. Merujuk kepada Fatwa MU1 Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awai Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah pada Poin 1 dan 2 menetapkan: 1). Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional 2). Seluruh Umat Islam di Indonesia wajib menaati Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
3. Untuk tahun ini kemungkinan terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan 1445 H., maka dihimbau agar umat Islam untuk saling menghargai dan menghormati serta melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
4. Kepada para pengusaha kuliner (restauran, rumah makan, kantin, dan yang sejenisnya) agar ikut menghormati yang berpuasa dan memuliakan bulan suci Ramadhan demikian juga bagi orang yang tidak berpuasa agar tidak mengkonsumsi makanan, minuman, merokok di tempat umum.
5. Menghimbau Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi memuliakan bulan Ramadhan.
6. Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Rarnadhan, umat Islam khususnya (Sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017), diharamkan membakar petasan. Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, Pihak Kepolisian diharapkan menertibkan seluruh masyarakat pada umumnya terhadap penggunaan petasan selama Ramadhan. Meminta kepada penegak hukun untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan seperti begal, pencurian, perampokan serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.
7. Merujuk kepada Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor: 02/KF/MUl-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan yang memfatwakan bahwa “Tradisi Asmara Subuh adalah berkurnpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan”. Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dirnaksud hukumnya haram. Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak tercemari dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat.
8. Meminta kepada pelaku pers media cetak dan online serta pengguna media sosial lainnya agar memberitakan, posting kebaikan, hindari pemberitaan dan postingan yang bersifat kemungkaran dan menimbulkan kepada hilangnya pahala puasa Ramadhan.
9. Kepada para muballigh/muballighah dan penceramah di bulan suci Ramadhan agar menyampaikan materi ceramahnya seputar kemuliaan Ramadhan dan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., serta ajakan kepada yang ma’ruf dan pencegahan kepada yang mungkar.
10. Umat Islam agar menyegerakan pembayaran Zakar Fitrah, Zakat Harta sebelum berakhirnya Ramadhan melalui lembaga resmi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) stempat yang telah mendapat SK dari BAZNAS Deli Serdang untuk disalurkan kepada mustahiq yang berhak menerimanya.
Melalui himbauan ini berharap ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT.