Dugaan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual AF. Ini Penjelasan Kejari Morowali

Kasi Intel Kejari Morowali: Teddy Arisandi, S.H, M.H

Morowali- Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali menemukan beberapa pemberitaaan di media online terkait dengan Perkara Ahmad Fauzi (AF) dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahwa dalam pemberitaan tersebut menyebutkan beberapa hal yaitu. Terdakwa didakwa dengan dugaan perbuatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),”Rilis Kasi Intel Kejari Morowali Teddy Arisandi, S.H, M.H yang diterima media ini, Sabtu(2/3/2024)

Lanjutnya bahwa, jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak professional.

Guna menghindari asumsi publik yang tidak berdasar sehingga dapat berakibat menggiring opini publik yang menyudutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Morowali serta berdasarkan asas keseimbangan maka akan disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mendakwakan perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan surat dakwaan nomor : PDM/17/MRW/07/2023 Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Kedua Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Ketiga Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Keempat Pasal 296 KUHP Atau Kelima Pasal 506 KUHP

Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap para saksi sebanyak 4 (empat) kali serta telah mendatangani langsung lokasi kediaman para saksi dan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RT setempat.

Ternyata para saksi tersebut tidak lagi berdomisili pada alamat dimaksud serta pihak RT tidak mengetahui kemana para saksi tersebut pindah, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan atas seizin majelis hakim keterangan para saksi yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan lalu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pemberitaan di media yang menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum tidak professional adalah sangat keliru dan tidak berdasar.

Perkara an. Ahmad Fauzi tersebut statusnya belum Inkrach mengingat Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 februari 2024 telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan dimaksud,”Tutup.(Redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*