Berbagai Macam Masalah di Kawasan PT. BTIIG, Pihak FNPBI Gelar Aksi Unjuk Rasa

Morowali- Aksi Unjuk rasa Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) di PT. Bahosuao Taman Industri Invesment Group( BTIIG) atau nama Perusahaan Baru PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT.IHIP) di Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Menyikapi berbagai problem didalam kawasan PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT.IHIP) terkait dengan adanya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), end kontrak, menu makan, serta belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas maka dengan ini kami Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap,”Kata Ketua FNPBI Moh, Rizal. Senin(26/2/2024)

1. Mendesak PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT.IHIP) kembali mempekerjakan saudara Nurwadi Anwar, sebab keputusan yang dikeluarkan belum memenuhi unsur PHK.

2. Mendesak PT. IHIP Mempekerjakan karyawan yang mengalami end kontrak yang mana poin mereka memenuhi syarat untuk dipekerjakan kembali.

3. Mendesak PT. IHIP menetapkan standar penilaian kinerja dan ettitude karyawan untuk perpanjangan kontrak.

4. Meminta PT. IHIP untuk menanggung sebagian pajak pph 21 sesuai dengan apa yang dijanjikan departemen.

5. Mendesak PT. IHIP untuk terbuka dalam kasus PHK kepada karyawan yang dinyatakan positif narkoba.

6. Mendesak PT. IHIP untuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) disetiap departemen secara tertulis dan transparan.

7. Mendesak PT. IHIP untuk memperbaiki menu makan karyawan demi meningkatkan produktivitas pekerja.

8. Mendesak PT. IHIP untuk mengevaluasi kenerja Juru bicara (Jubir)

Adapun pertemuan kesepakatan bersama PT. BTIIG dengan FNPBI antara lain;

1. Terkait Pemutusan hubungan kerja( PHK) an. Nurwandi Anwar akan dilanjutkan ketahapan Triparti di Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi daerah kabupaten Morowali.

2. Terkait berakhirnya kontrak kerja an.Muhammad Asri akan dibicarakan kembali di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali.

3. Menu makan jenis ikan kipas, bakso ikan, dan nasi goreng dalam jangka 2 bulan akan di evaluasi untuk ditiadakan.

4. Terkait standar operasional produksi (SOP) akan di diskusikan dalam pengajuan peraturan perusahaan PT. BTIIG dalam waktu dekat.(Redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*