Judi Tembak Ikan² di Rambah Hilir Diduga Semakin Marak, Praktisi Hukum Ingatkan Polres Rohul & Polsek Rambah Hilir Tentang KEPP & UU No 2 Tahun 2002

Foto meja tembak ikan-ikan

 

 

Jakarta- perjudian bermodus Tembak Ikan – ikan di Rambah Hilir Diduga Semakin Marak dan menjamur diharapkan Polres Rohul dan Polsek Rambah Hilir Jangan Melanggar Pelanggaran KEPP dan Peraturan Disiplin Polri serta Bentuk dugaan pelanggaran lain yang juga dapat dijadikan jerat bagi oknum polisi tersebut ialah pelanggaran KEPP yang pada dasarnya mengikat bagi seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali Dan Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.

KUHP juga memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum menggunakan jabatan dan kewenangannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 KUHP: Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Sehingga perbuatan polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.

Praktisi hukum Adv.Muhamad Ali.A.P.S.H.M.H Sangat prihatin dengan adanya penyakit masyarakat (pekat) yang timbul di kalangan masyarakat, disinilah peran serta masyarakat dan aparat penegak hukum bekerja sama dengan tokoh agama, masyarakat, aparat setempat seperti RT RW bahu dalam memberastas pekat dan perjudian

Sudah jelas beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021 lalu memerintahkan jajaran Mabes Polri, Polda dan Polres untuk memberantas semua aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi, Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.

Judi tembak ikan -ikan adalah bentuk perjudian yang semakin populer di kalangan penggemar game daring. Meskipun mungkin terdengar aneh, judi tembak ikan menggabungkan unsur perjudian dengan pengalaman bermain game yang seru. Didalam Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP. ucap Ali.

Lanjutnya- Didalam hukum positif, perbuatan judi sebagai delik kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981. “Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, dan tindak pidana perjudian game ketangkasan tembak ikan yang berdasarkan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP yakni menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) ) tahun.

Sebelumnya yang mana diduga perjudian dengan modus permainan Tembak Ikan-ikan di Rambah Hilir-Rohul Semakin Marak dan merajalela, Pengelola judi tembak ikan-ikan alias Gelper di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dulu sempat Vakum namun dari sejumlah narasumber yang tidak ingin di ketahui indentitasnya menyebut bahwa kini kembali bebas beroperasi meski diduga tidak memiliki izin.

Ironisnya, diduga lokasi tempat judi tembak ikan-ikan tersebut disinyalir belum pernah digrebek polisi dan tersentuh hukum, Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi warga sekitar. Apakah ini ada hubungannya dengan dugaan informasi kalau lokasi judi tembak ikan – ikan yang dimaksud dibeking oleh oknum aparat tertentu.,?

“kami selaku masyarakat Heran dengan judi tembak ikan- ikan tersebut dan sudah lama beroperasi di desa dekat Gapura Perbatasan antara Desa Rambah dengan Desa Batas dan di PKS Surau Tinggi ” Kata Us (45) Kepada para wartawan

Ditempat yang sama GS (53) tokoh pemuda setempat juga bertanya tanya “Kenapa kok Polisi seolah olah diam saja,? bahkan diduga tidak menggerebek lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut” ucapnya

Sementara itu seorang warga berinisial BS (38) domisili diseputaran lokasi tempat judi yang terletak di samping Kantor Desa Pasir Intan Kecamatan Bangun Purba yang pernah sempat ditutup oleh Polisi Militer (CPM) setahun lalu, Dia mengatakan, “sudah hampir 6 bulan lebih judi meja tembak ikan ikan ada di Desa ini, sebelumnya merupakan tempat main billyard tapi hingga kini aparat penegak hukum seolah tutup mata bagaikan tak peduli dengan kami masyarakat kecil ini.” pungkasnya

“Kami masyarakat Desa ini mayoritas petani, hidup kami pun sudah susah untuk mencari duit. Kalau perjudian bermodus meja tembak ikan- ikan itu masih dibiarkan dan bebas beroperasi, saya yakin akan banyak keluarga yang hancur dan berantakan gara-gara judi tembak ikan-ikan di desa ini.

“Karena itu kami meminta dan berharap ketegasan dari aparat kepolisian Polres Rohul dan jajaran untuk segera menggerebek dan menutup bisnis judi yang selama ini merasa kebal hukum karena tidak pernah digrebek polisi.”ujarnya

(*)