Tengku Nurhayati Akan Pidanakan Dr.To, Diduga Suruh Orang Lain Tutup Plang Putusan Inkrah MA Atas Lahan 64 Ha Dengan Pagar Seng

 

Perbaungan : Tengku Nurhayati melalui Penasehat Hukumnya S.Matondang SH dan Zein SH akan mempidanakan Dr.TO yang merupakan Ketua Yayasan RSU Melati Perbaungan dalam beberapa hari ini, pasalnya Dr.TO diduga telah menyuruh orang bayaran untuk Menutupi Plang Putusan Mahkamah Agung yang berbunyi “Tanah Ini Milik T.Nurhayati Seluas 64 Ha Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap)” dengan Memagar Seng.

Menurut S.Matondang,SH selaku Advokat/Penasehat Hukum Kantor Hukum Merdeka di Medan, kepada Wartawan, Minggu (04/02/2024) siang mengatakan bahwa Ibu T.Nurhayati dengan pendampingan Penasehat Hukum, Senin (05/02/2024) besok, akan melaporkan Dr.TO Ke Kepolisian Resort Serdang Bedagai jajaran Polda Sumatera Utara.

“Apa yang dilakukan Dr.TO yang diduga membayar orang suruhan untuk menutupi Plang Putusan Mahkamah Agung yang berbunyi “Tanah Ini Milik T.Nurhayati Seluas 64 Ha Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap) itu merupakan tindakan pidana,” Ujar S.Matondang,SH.

S.Matondang,SH menegaskan Dr.TO dapat dijerat Pasal 263/KUHP Ayat Satu (1) karena telah membuat Surat palsu dan menggunakan Surat Palsu dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara Jo Pasal 266/KUHP yang mana menempatkan Keterangan palsu kedalam suatu Akte Otentik dengan anacaman Hukuman 9 Tahun Penjara.

“Ya kita lihat saja nanti, apakah Dr.TO itu bisa melawan keputusan Inkrah dari MA atas kepemilikan lahan seluas 64 Ha atas nama Tengku Nurhayati itu, dengan surat yang Dr.TO miliki, dan bisa kita pastikan Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang meiliki SHM atau Surat Apapun diatas Lahan yang sudah diputuskan Inkrah oleh MA tanpa ada upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat pertama, secara serta merta baik SHM atau Surat apapun dianggap Gugur,” Tegas Matondang.

Ditempat terpisah, Tengku Nuhayati kepada wartawan, Minggu (04/02/2024) menegaskan, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang Bayaran yang diduga disuruh oleh Dr.TO jelas-jelas merupakan tindak pidana, ditambah lagui kita ada rekaman video dari salah seorang pekerja yang menyatakan bahwa mereka disuruh Dr.TO untuk memagar lahan yang selama ini terlihat terbengkalai dipinggir jalan lintas sumatera Medan-Tebing Tinggi itu.

“Ya, sayakan memasang plang putusan inkrah MA dengan nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh itu merupakan perintah dari pihak Mahkamah Agung, bukan pandai-pandaian saya, karena saya sudah menerima surat Inkrah dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sei Rampah dan berhak memasang plang Inkrah dari MA tersebut sebelum dilakukan Eksekusi terhadap Objek bangunan yang ada di lahan seluas 64 Hektar itu,” Jawab Tengku Nurhayati.

Menurut Tengku Nurhayati, Rencananya Kita akan pasang 3 Plang Putusan Inkrah MA ini, namun baru dua yang terpasang, yaitu satu titik di lahan yang diklaim milik DR.To dan satu Titik lagi di lahan bekas gudang Mie Instan, dan pemasangan plang ini untuk mengetahui reaksi dari Para Warga yang selama ini menggarap lahan 64 Hektar dengan surat Grand Sultan 102/Tahun 1924 .

“Ya ternyata baru satu hari dipasang plang, langsung ada reaksi pidana yang diduga dilakukan orang suruhan Dr.To dengan menutupi plang Putusan Inkrah dari MA dengan pagar seng, ya silahkan saja yang lain, jika mau merusak plang putusan inkrah dari MA itu, akan saya pidanakan,” Tegas Tengku Nurhayati geram.

Putusan Kepemilikan tanah 64 Ha yang diterima T.Nurhayati pada 31 Januari 2024 lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dengan penjelasan :

Bahwa terhadap Upaya Hukum Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.Bahwa Terhadap Putusan Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada para pihak (Tergugat).

Bahwa Berdasarkan penelitian terhadap data-data keadaan perkara di dalam system informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) pada Pengadilan Negeri Sei Rampah maupun di dalam Rigister-register manual perkara, terhadap putusan tersebut tidak ditemukan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak (tergugat). ( )