Aktifitas Dugaan Tambang Ilegal Bahan Berbahaya di Halsel Jadi Sorotan

Halmahera Selatan- Dugaan maraknya Pertambangan Rakyat ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara membuat para pebisnis memanfaatkan untuk mendistribusikan Bahan Berbahaya (B2) baik jenis Sodium Cyanide (sianida) maupun Mercury di wilayah pertambangan ilegal

Dari data kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesi, dalam Keputusan Nomor : 301.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022 – 2027, tercatat sebanyak 81 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tersebar di seluruh Indonesia, tiga IPR Biji Emas diantaranya di Maluku Utara

Namun khususnya Kabupate Halmahera Selatan, salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, terdapat kurang lebih empat wilaya pertambangan rakyat dan di setiap wilaya terdapat ratusan penambang ilegal

Empat wilayah pertambangan emas tersebut di antaranya Desa Anggai dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi, Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan

Maraknya pertambangan ilegal tersebut membuat para pemodal mengambil kesempatan untuk memasok bahan berbahaya berupa Sianida dan Mercury

Hasil penelusuran media ini, sejak tanggal 16-18 Januari 2024 di lokasi tambang, menemukan B2 jenis Mercuri digunakan penambang untuk menangkap biji emas dan B2 sianida di gunakan untuk menyaring kembali ampas dari olahan Mercury

Belakangan ini di temukan sebanyak 19 ton sianida milik CV. Surya Semesta Sakti yang akan di bawa ke wilayah pertambangan yang beralamat di Air Mangga Desa Anggai Kecamatan Obi

Penelusuran lebih lanjut, CV. Surya Semesta Sakti di ketahui memiliki Izin Usaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0282010251863 yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Namun di telusuri pengguna akhir sianida milik CV. Surya Semesta Sakti tidak memiliki mitra Penggunaan Sianida yang seharusnya memiliki Izin Industri dan izin lingkungan, sehingga di sinyalir CV. Surya Semesta Sakti mendistribusikan Sianida kepada pengguna tambang Ilegal.

Sebagaiman di atur dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor : 07 Tahun 2022 Tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya

Di ketahui sianida sebanyak 19 Ton di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Konteiner menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.(Muh, S/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui via whatsapp Pimpinan Redaksi (081371835194/Yohanes)

1 Komentar

  1. Terima kasih banget atas infonya yang super bermanfaat! Gak pernah kecewa sama beritanya yang selalu update dan relevan di situs ini. Nah, buat kalian yang suka mendekin link, saran gue nih, cobain deh V.af! Udah gue pake, rasanya efisiensinya juara banget. Plus, desainnya keren abis! Langsung aja cek di V.af ya. Terima kasih lagi buat konten keren di situs ini, semangat terus! 🚀🌟

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*