Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa Dan PerangkatDesa Se Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim

Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa Oleh Kejaks
Kejaksaan Negeri Muara Enim(selidik kasus. com) 12 Oktober 2023 dalam hal ini Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Semende Raye.

Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjas menerangkan bahwa Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa hari ini Kamis tanggal 12 Oktober 2023 merupakan kegiatan ke – 02 artinya kegiatan sosialisasi ini kami sudah laksanakan di 04 Kecamatan selama kurun waktu 1 tahun ini kegiatan yang ditujukan kepada seluruh perangkat Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra, TPK yang memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa, bahkan kadang dihadiri juga oleh pendamping Desa.

Sementara kegiatan hari ini dilaksanakan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Semende Raya yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Muara Enim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan yang diikuti oleh Perangkat Desa Se – Kecamatan Semende Raye terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan yang diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) Kecamatan Semende Raye dalam hal ini Di Sampaikan Oleh Eprizal spd Selaku Kepala Desa Tanjung Raya SDT, kemudian sambutan Camat SDL Edi Suprianto Sp. M. Si kegiatan yang juga turut dihadiri Anggota Danramil –0404/06 pulau panggung Kecamatan SDL

Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diwakili oleh kasat intel Anjas mengawali pengarahan dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim,anjasra karya SH.MH yang memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Palito SH.MH menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Semende Raya dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penerangam Hukum melalui program Jaga Desa pada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasara Karya, SH.MH.bersama para personil / staf Intelijen Kejari Muara Enim.

Lp.Nopri Hartono

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*