Timbun Laut Tidak Ada Izin dan Asal Usul Material Diduga Ilegal

 

Morowali- Pekerjaan Pembangunan Muara Laut Antara Kelurahan Marsaoleh dengan Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Diduga Asal usul material penimbunan ilegal.

Pekerjaan pembangunan ini mereka melakukan penimbunan tanpa izin. Dan izin reklamasi tidak ada, izin Galian c asal usal materialnya tidak ada atau ilegal,”Kata salah satu warga Marsaoleh A Laudin dimedia ini, senin 25/9/2023.

Lanjutnya. Proyek ini tidak ada izin menimbun laut dan asal usul material ilegal. Rencananya pembangunan ini mau bikin jembatan kesana, tapi Dorang mau timbun dulu ini laut.

Terpisah dari kontraktor Dedi menjelaskan, ini mau dibangun jembatan nanti disini penyebrangan untuk roda dua, tapi ditimbun dulu baru dibangun kembali kesebelah. karena jembatan itu bukan untuk roda empat khusus untuk roda dua sepeda dan pejalan kaki,”Jelas Dedi.

Karena terlalu jauh karena begini kondisi nya harus pakai tiang tengah makanya dikasih sedikit kecil ini sungai supaya tidak terlalu panjang bentanganya itu jembatan,”Terangnya.(redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*