Mexi Andrean HM: Minta KPK ke Rohul Tindak tegas para pejabat Yang  Melaporkan harta kekayaannya Tidak Sesuai Faktanya

Mexi Andrean HM

 

 

 

Rohul – Mexi Andrean HM: meminta KPK agar turun ke Rohul dan Tindak tegas para pejabat Yang  Tidak Melaporkan harta kekayaannya Sesuai Fakta Ke LHKPN “Melihat fenomena pada hari ini adanya berita yang viral di media nasional dan media online.

Mexi Andrean menuturkan bahwa Salah satu contohnya yang mana diduga pegawai dirjen pajak kemenku yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan fakta nya yang terindikasi bahwa harta kekayaan oknum pejabat tersebut didapat dari hasil pencucian uang TPPU. Ujar mexi

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
*Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
*Pimpinan Bank Indonesia;
*Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
*Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
*Jaksa;
*Penyidik;
*Panitera Pengadilan; dan
*Pemimpin dan Bendaharawa Proyek

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
4. Pemeriksa Pajak
5. Auditor
6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mexi Andrean HM: Merujuk dari fenomena tersebut dapat dilihat juga dan ia menduga hal hal tersebut terjadi di kabupaten rokan hulu yang mana disinyalir dugaan oknum pejabat di kabupaten rokan hulu melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan LHKPN yang di lapor kan bahkan ada yang tidak melapor sama sekali, itu bisa saja terjadi, katanya pada awak media

kami menduga bahwa ada oknum – oknum pejabat di rokan hulu ini, banyak memiliki harta kekayaan terselubung hasil dari dugaan korupsi. Ujarnya

Selama ini banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di rokan hulu seperti jalan di tempat tidak ada tindak lanjut, diduga kuat juga hal tersebut bisa terjadi karena adanya dugaan suap ke oknum penegak hukum sehingga kasus dugaan kurupsinya jalan di tempat.

Oleh karena itu,kami meminta pihak KPK  turun ke Rokan Hulu untuk menindak tegas para pejabat yan melaporkan harta kekayaannya  tidak sesuai senyatanya. Pungkas Mexi Andrean HM.