Asal Ganja Dari Medan Masuk Bandara Maleo, Dua Pelaku Ditangkap BNNK Morowali  di Lokasi  Yang Berbeda

 

 

 

Morowali- Pengukapan barang terlarang yang masuk di bandara udara Maleo Desa Umbele Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Pihak Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Morowali dan Bea cukai Morowali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pemilik Narkoba jenis tanaman golongan satu Ganja.

Berdasarkan informasi tersebut pada selasa 4 April 2023 BNNK Morowali bersama dengan pihak Bea cukai Morowali melakukan pemantauan terhadap tempat jasa pengiriman yang berada di bandara Maleo kabupaten Morowali, sekitar jam 14: 40 wita Angota BNNK Morowali mendapatkan seseorang dengan menggunakan sepeda motor merk kawasaki berwana merah hitam yang dicurigai mengambil paket yang berisikan jenis ganja,”Ungkap Kaban BNNK Morowali AKBP. Mulyadi, S.H yang didampingi oleh kepala Bea Cukai Morowali Rubiyantara pada pers release, senin(10/04/2023)

Kemudian Anggota BNNK Morowali melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial Rahmatullah alias Tulah dan dilakukan penggeledahan yang sebelumnya telah diambil oleh Tulah yang ditemukan narkotika golongan satu bentuk jenis tanaman ganja.

Setelah dilakukan introgasi terhadap Pelaku Alias Tulah menjelaskan paket tersebut dimiliki oleh Muhammad fadli kadir, dan dirinya mengaku hanya disuruh oleh Kadir untuk mengambil paket tersebut dan kemudian diantarkan ke Kecamatan Malili Kabupaten Luwu timur provinsi Sulawesi Selatan,”Jelas AKBP Mulyadi.

Pada hari rabu 5 April 2023 untuk menindaklanjuti informasi dari pelaku Tulah, BNNK Morowali bergerak di BNN Luwu timur provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Fadli Kadir. dan pada hari kami 6 April 2023 lelaki Muhammad Fadil kadir berhasil diamankan oleh tim BNNK Morowali. Selanjutnya tersangka dibawah di BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan 3 bungkus narkotika golongan satu jenis Ganja dengan berat bruto 980 gram atau, kurang lebih satu kilo, 1 buah handphone berwarna merah merk vivo, dan handphone warna Abu-abu merk vivo dan tiga lembar celana jeans dan satu buah bungkus plastik hitam.

Ditempat yang sama Bea Cukai Morowali Rubiyantara mengatakan, bahwa ini merupakan sinergitas kami dalam memberantas peredaran narkotika, kami dari Bea Cukai sangat tidak main-main dengan ini bahkan mendukung Pemerhalusa atau pemberantasan peredaran narkotika ini keseriusan kami, lanjut Rubiyantara saat ditanyakan asal barang, Ia menjelaskan barabg ini dari daerah Medan Sumatra Utara.

Adapun pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup arah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”Tutup.

Red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*