APH Tuli,,? Temuan BPK Belanja Honorium Tim Pelaksanaan Kegiatan Pemkab Tanjab Barat Rp 5.903.877.100,00 Menyalahi Perpres Nomor 33 Tahun 2020

 

Tanjab barat-03/23- APH dinilai tuli terkait adanya pemberitaan yang sudah viral tentang  temuan BPK dalam belanja honorium di pemkab tanjab barat pada TA 2021 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal ini disampaikan oleh ketua JRPM Provinsi Jambi, Golan, disela sela acara pertemuan nya antar pengurus Ormas di jambi.

Pemerintah kabupaten tanjung jabung barat pada TA 2021 lalu menganggarkan belanja Honorium tim pelaksana kegiatan sebesar rp 6.859.830.000,00 dengan realisasi sebesar rp 5.903.877.100,00 yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam laporan realisasi anggaran kegiatan tim tersebut dimana terdapat temuan BPK sebesar rp 2.143.105.000,00.

Kemudian BPK menemukan terdapat sebanyak 25 SK tim pelaksana kegiatan yang ditandatangani oleh kepala daerah/Bupati dan Sekretaris daerah,

namun tidak mengikutsertakan instansi pemerintah diluar pemerintah Kabupaten tanjung jabung barat, dan juga tidak merupakan kegiatan antar SKPD. Ungkap lhp bpk.

Menanggapi permasalahan tersebut sekretaris daerah menyatakan sependapat dengan temukan pemeriksaan BPK tersebut.

“Terkait honor tim yang melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut, itu dikarenakan pemerintah daerah menafsirkan batasan tersebut sebagai batasan jumlah anggota dalam tim. Ungkap Sekda, dalam LHP BPK.