Pengaduan Peristiwa 2003 yang Sudah Daluwarsa , Sapatutnya Polsek Lebih Profesional

BANJARNEGARA-SELIDIKKASUS.COM Berdasarkan surat pengaduan Imam Basuki Warga Pucang yang merasa di Tipu terkait jual beli tanah pada 2003 silam baru dilaporkan di Polsek Bawang tanggal 09 Februari 2023, mengenai Penjualan tanah di Blok Kleton Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang Kab Banjarnegara. Tiga bersaudara anak dari Wastareja Tusiah dilaporkan lantaran dianggap telah diduga menipu dalam penjualan tanah warisan Wastareja yang belum terbagi waris.

Jumat kemarin (18/3) tiga bersaudara tersebut dipanggil lantaran ada pengaduan dari Imam Basuki yang membeli tanah Aswinarni Muhtarom. Dalil pengaduannya peristiwa waktu itu tahun 2003 terkait jual beli tanah waris Wastareja Tusiah yang berada di Blok Kleton senilain Rp 42 Juta sedangkan Tiga ahliwaris berdalih tanah tersebut untuk sewa tahunan bukan dongkelan. “ Waktu itu kita dibayari oleh Imam basuki dengan tahapan Rp 25 juta dirumah Basuki, 15 Juta di Ahmadi Mantan Kades yang sudah meninggal dan 2 Juta karena keterlambatan, biaya itu untuk sewa tahunan, bukan dongkelan,” Ujar Slamet Supriyadi saat ditemui di Polsek Bawang Jumat (18/3-2023) menghadiri Undangan dari Polsek.

Padahal peristiwa dianggap pidana tersebut telah dijelaskan dalam kesaksian Imam Basuki di Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam Gugatan Perdata Nomor 24/Pdt G/2021/PN Bna. “ Dalam kesaksianya sudah jelas bahwa Imam Basuki sudah tidak mempermasalahkan uang tersbeut dan mengiklaskan namun kenapa diadukan kembali dan yang bersangkutan juga sudah menggarap tanah tersebut sejak Tahun 2003-2016, kenapa menuntutk epada kita,” Ungkapnya.

Setelah SHM No 886 dijual kepada Mikasih itulah tiga bersaudara dari 8 Bersaudara ahliwaris Wastareja mengetahui sudah ada dua SHM 913 atas nama Siswondo Lawuk dan 886 awalnya Muhtarom kemudian diwaris ke Aswinarni kemudian dijual kepada Imam Basuki dan tahun 2016 dijual kepada Mikasih. “ Sampai pada sekitar tahun 2018 kami tiga bersaudara dilaporkan penyerobotan tanah, padahal tanah waris, sampai saya (slamet) dan Admin satu hari untuk tidak pulang dan berada di Polsek Bawang, Namun alhamdulilla SHM No 18 atas nama Tusiah (Ni Wastareja) yang dikeluarkan tanggal 02/03/1965 C934 PS 46 Kls S II yang terletak di Blok Kleton desa Gemuruh Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, meski sudah lapuk diketemukan sehingga kamipun tidak dianggap menyerobot dan masih berlaku,” tambah Slamet menceritakan.

Ketika tahun 2018 sudah tiga Kanit Bawang diganti proses peristiwa ini masih dipersoalkan. Padahal peristiwa yang dianggap pengadu jual beli sudah dilaporkan Oleh Imam Basuki ke Polres Banjarnegara Unit I pada sekitar tahun 2020. terkait dianggap Penipuan dan penggelapan jual beli tanah tersebut padahal tanah itu belum terbagi waris jikapun dijual beli kepada siapapun ke delapan ahliwais harus mengetahui bukan ke tiga bersauara tadi.” Kami juga pernah dilaporkan sekitar tahun 2020, hal yang sama terkait uang Rp 42 Juta peristiwa tahun 2003, dianggap tipu gelap jualbeli tanah, dan Kami anggap nilai itu adalah jual sewa tahunan bukan dongkel kenapa Imam Basuki mau membayar padahal kalau dia bersikukuh terkait SHM 886 yang sudah atas namanya semestinya tidak perlu membayar kami,” ucapnya.

Kapolsek Bawang Iptu Edi Mulya Pramono, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Dwi Hermanto, SH dan dibantu banit Brigadir Yoga Triwibowo, SH mengenai pengaduan Imam Basuki berujar dan mengatakan akan mengkaji dan melaporkan ke Kapolsek untuk digelarkan.” Karena ada pengaduan terkait hal tersebut, teradu telah dimintai keterangan, maka akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk digelarkan,”tegasnya.

Dengan didampingi Ketua DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA ketiga bersaudara anak dari Wastareja Tusiah itu tetap optimis karena tanah di Blok Kleton masih menjadi hak waris para ahliwaris karena dalam putusan perdata kemarin sudah jelas tanah waris yang belum terbagi waris, Kenapa ada muncul dua sertifikat 886 dan 918 tanpa melalui pemecahan dari SHM No 18 tersebut karena ujungpangkal dari permasalahan ini adalah salah satu Kakak tertua dari 8 bersaudara yang menginginkan menggarap paling banyak (separoh) sehingga munculah dua sertifikat yang diajukan dari Awal diketaui kemudian dua sertifikat tersebut diterbitkan tahun 1997. Padahal Ny Wastareja (Tusiah) atas nama SHM No 18 meninggal pada 24 Februari 1988 sudah sepatutnya jika mau memecah harus turun waris tidak dibuat dari Nol tanpa mengesampingkan sertifikat awalnya.

Ketua DPC Ikadin Banjarnegara berharap kepolisian profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pengaduan Imam Basuki yang peristiwa hukumnya di tahun 2003 menurutnya peristiwa pidananya jika mau dilanjutkan sudah daluarsa. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 78 KUHP diatas, maka dapat disimpulkan hapusnya penuntutan atas suatu tidak pidana baik jenis kejahatan maupun pelanggaran yang disebabkan lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan, dalam pasal diatas.

Wewenang Jaksa dapat untuk mengeksekusi seseirang berdasarkan putusan pidana dapat dihapus karena daluarsa (Pasal 84 Ayat 1) berdasaarkan pasal 84 Ayat 2 jo Pasal 85 Ayat (1) KUHP tersebut. Harmono mengatakan tenggangnya daluarsa menganai semua pelanggaran hanya 2 (dua) tahun mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 (lima) tahun dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluarsa bagi penuntutan pidana ditambah sepertiga,”jo Tenggang waktu daluwarsamulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapatdijalankan,”Tegasnya Ketua DPC Ikadin Banjarnega menilai peristiwa klienya yang diadukan oleh Pengadu adalah peristiwa yang sudah 20 tahun yang lalu. (One)