SD 024 Petapahan Jaya Setelah sejumlah pengacara dari berbagai daerah&provinsi Serta bupati kab.Kampar Kini Dari Relawan Jokowi (SOLMET) Prov.Riau

 

 

Pekanbaru- Setelah sejumlah pengacara dari berbagai daerah dan provinsi angkat bicara serta bupati kabupaten Kampar Dr.H.Kamsol.MM yang juga pernah menjadi kepala dinas pendidikan provinsi Riau merespon dan angkat bicara, kini dari Relawan Jokowi SOLIDARITAS MERAH PUTIH (SOLMET) Provinsi Riau

Rudy pimpinan relawan Jokowi dari solidaritas merah putih (SOLMET) provinsi Riau buka suara “Terkait adanya dugaan Oknum Guru menuturkan perkataan berdana Ancam Akan Keluarkan siswi SD 024 Petapahan jaya dan yang mana akhirnya orang tua Murid tersebut melapor Kejadian tersebut ke Disdikpora kabupaten Kampar dan sekaligus meminta Perlindungan tentang pendidikan Anaknya Serta agar adanya tindakan tegas terhadap Oknum Guru tersebut.

(Rudy) Selain memimpin relawan Jokowi dari Solidaritas Merah Putih, ia juga sebagai pimpinan Tertinggi dari lembaga Try Power Gemantara Raya Pusat yang bergerak di Independent Control Agency, Law-Advocacy, dan Publications -Media

Rudy menuturkan bahwa di dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional tepatnya Pasal 4 ayat (1) Pendidik diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa dan pada Pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu.ucapnya

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan – permasalahan yang menimpa masyarakat kurang beruntung ini, terutama yang berasal dari tingkat menengah ke bawah. Baik masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membela atas hak-haknya, takut karena kebutaan pengetahuan hukum, tidak berani berbicara menyampaikan hal yang dialami oleh masyarakat itu sendiri.

Maka Demi membantu perpanjangan tangan dan lidah pemerintah, segala hal ini telah dipersiapkan oleh tim Solidaritas Merah Putih, dan try Power Gemantara Raya dan Law-Advocacy melalui media sosial yang dimiliki, dan mitra kerja lainnya yang telah tergabung dalam organisasi relawan juga organisasi masyarakat yang markotop tersebut.

Terkait Siswi yang bersekolah di SD 024 Petapahan jaya oknum guru yang menuturkan kata kata akan mengeluarkan siswi dari sekolah hanya kerna kakak dari siswi tersebut membawa sepeda motornya ke dalam lingkungan sekolah itu sudah keterlaluan. Pungkasnya

Ini oknum guru harus di periksa kejiwaannya apakah masih sehat, seorang seharusnya tau mana kata yang layak di sampaikan terhadap anak anak didiknya, kami dari tim Solidaritas Merah Putih, dan Law-Advocacy, try Power Gemantara Raya akan mengawal kasus tersebut di tambah lagi banyaknya isu yang kami dapat tentang perihal sekolah SD 024 Petapahan jaya tersebut, ini harus jelas dan terang benderang ke publik agar tidak ada prasangka masyarakat terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini. Tegasnya