Dianggap Arogansi Oknum Penyidik POL PP Terhadap Jurnalis

BANJARNEGARA – Sebanyak 8 wartawan berbagai media mendatangi Markas Pol PP Banjarnegara terkait penulisan wartawan yg dianggap POL PP lalai terkait beroperasinya Cafe Karoke yg mempekerjakan PL dibawah umur viral ..Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara diturunkan untuk melakukan kunjungan ke tempat Karaoke yang berkedok Cafe & Resto (C&R) di Dusun Tasari Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara.Senin (30/01/2023)

setelah pemberitaan viral dan sudah beroperasi lebih dari setahunan. Kedelapan wartawan menanyakan arogansi terhadap jurnalis yg menulis berita tersebut salah satu oknum penyidik pol PP berinisial S Yg mengebel Dewi Ratih mengebel merasa diintimidasi secara verbal padahal mereka belum saling mengenal. Saat itu oknum tersebut belum berada di kantor dan diterima oleh Kabid Penanganan dan penegakan perda Muh Qodasih, SSos. Sebagai yang dituakan akan menyampaikan kepada yang bersangkutan dan secara pribadi memohon maaf.”Hanya kesalahpahaman, secara pribadi sebagai orang yg dituakan memohon maaf atas perbuatan yg dianggap teman-teman wartawan arogansi, sebagai mitra kita selalu bersinergi, kemungkinan yg bersangkutan jg dlm kondisi labil harus saling memaklumi ” tegasnya .

Disisi lain Dewiratih wartawan media Jendelaindo menginginkan agar hari Kamis ini diselesaikan.”saya merasa seolah diintimidasi secara verbal kondisi lelah sedang liputan dibel dengan nada keras namun karena hp drop maka biar tidak dianggap tidak berani akan pertanggungjawaban yg ditulisnya menurut kami sebagai jurnalis sudah menjalankan sesuai kepenulisan,”ungkapnya

Pengawasan cafe n Karaoke C & R memang sedang dalam proses pengajuan Operasional OSS, disadari instansinya baru melakukan pengawasan setelah ada pemberitaan padahal karoke tersebut sudah beroperasi setahunan

Hal ini menimbulkan kontroversi, lantaran Satpol PP selaku Bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dimana mempunyai tugas melakukan penyiapan, menganalisi dan pengkajian seakan lalai dalam menjalankan tugasnya dengan adanya C&R yang belum mengantongi izin dapat beroperasi dengan tenang seharusnya hal tersebut jangan sampai kecolongan.

Esti Widodo, S.STP, M.Si selaku Kepala Satpol PP Banjarnegara saat ditemui awak media di Kantornya Selasa (31/01/2023) sebelum berita Pol PP dianggap lalai atas pengoperasian tempat hiburan yg belum berijin beroperasi menjelaskan, “Kunjungan yang dilakukan oleh anggota kami ini sifatnya tidak secara langsung mengarah ke penyegelan namun kita melakukan pembinaan terlebih dahulu sekaligus memberikan arahan untuk mengurus perizinanya, karena bagaimanapun tempat karaoke termasuk bagian dari atraksi wisata, hal itu tertuang pada Perda Pariwisata tentang Tempat Karaoke yang merupakan ada pada bagianya.

“Sebelum adanya informasi yang masuk, saat itu kami memang belum terpantau adanya tempat karaoke di lokasi tersebut namun usai kami melakukan kunjungan dan pengecekan secara langsung, tempat tersebut memang belum memiliki izin dan Mereka baru mengajukan melalui Online single submission (OSS) perjanuari 2023 untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika nantinya setelah ada unsur pembinaan tempat tersebut tidak mengindahkan baru kami bertindak tegas melakukan penyegelan.

Lebih lanjut Esti menjelaskan, “saat Bupati Banjarnegara dipimpin oleh Budi Sarwono (Eks Bupati) waktu itu kebijakan dari beliau memang benar bahwa untuk tempat hiburan malam izinya tidak diperpanjang, namun aturan pada Perda Pariwisata di bawahnya itu tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kusus untuk pendirian tempat karaoke.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kabupaten Banjarnegara Ir. ABDUL SUHENDI melalui Kepala Bidanya “Ariwobowo menjelaskan, “Terkait dengan perizinan dari PT. Linggar Jati Kalibening kami bisa memastikan bahwa yang bersangkutan belum pernah mengajukan permohonan pada kami dan jika belum memiliki izin seharusnya tempat tersebut belum dapat beroperasi.( One)